Penurunan Harga Tiket Pesawat LCC Bakal Dievaluasi Secara Berkala
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan kebijakan penurunan harga tiket pesawat bagi maskapai berbiaya murah (Low Cost Carrier/LCC) akan dievaluasi secara berkala. Ketentuan ini disepakati oleh dua maskapai LCC tanah air yaitu Citilink Indonesia dan Lion Air.
Kedua maskapai ini sepakat memberikan potongan harga tiket sebesar 50 persen dari tarif batas atas pada hari Selasa, Kamis dan Sabtu pada pukul 10.00 sampai 14.00 waktu setempat.
"Untuk mengawal pelaksanaan ini, secara periodik akan dilakukan rapat monitoring dan evaluasi, ini periodik seperti B20," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di kantornya, Jakarta, Senin 8 Juli 2019.
Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti mengatakan, kebijakan ini berlaku bagi pesawat jet non propeler. Dia mengatakan, pihaknya juga siap melakukan monitoring harga.
"Kami akan melakukan pengawasan terhadap kebijakan itu bersama dengan Kementerian BUMN dan dikoordinir oleh Kemenko Perekonomian," kata Polana.
Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN, Gatot Trihargo pun mengatakan pihaknya sepenuhnya mendukung kebijakan tersebut.
Untuk detail rute dan payung hukumnya, kata dia, akan diumumkan lebih lanjut oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian nantinya.
Senada, Direktur Keuangan Citilink Indonesia, Ester Siahaan mengatakan, pihaknya sebagai bagian dari Garuda Group siap mendukung kebijakan tersebut. Dia mengatakan pihaknya sudah menyesuaikan sistem di perusahaan untuk menindaklanjuti kebijakan yang berlaku mulai 11 Juli 2019 itu.
"Saya mewakili Citilink, sebagai bagian Garuda Group mendukung kebijakan penerbangan pada happy hour pada jam 10 sampai jam 2 siang, pada Selasa, Kamis dan sabtu," katanya.