Harga Tiket Pesawat Waktu Tertentu Turun 50 Persen Mulai 11 Juli 2019

Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso. (tengah)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan penurunan harga tiket pesawat maskapai berbiaya murah (Low Cost Carrier/LCC) pada waktu tertentu akan diimplementasikan mulai 11 Juli 2019. Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan aspek legal atau aturan yang memayunginya. 

Menko Airlangga Hadiri Peluncuran Global Clean Power Alliance: Potensi Baru Dukungan Transisi Energi Bagi Indonesia

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, penurunan harga sebesar 50 persen dari tarif batas atas (TBA) itu dialokasikan sebanyak 30 persen dari total alokasi seat masing-masing maskapai. 

"Penyesuaian ini kita akan mulai efektif sejak kamis 11 Juli 2019," kata Susi di kantor Kemenko Perekonomian, Lapangan Banteng, Senin 8 Juli 2019.

Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Perjanjian ICA CEPA Tingkatkan Perdagangan dan Dorong Perekonomian

Penurunan tiket pesawat ini masih berlaku sebagaimana diumumkan sebelumnya yaitu pada Selasa, Kamis dan Jumat pada pukul 10.00 sampai 14.00 waktu setempat. 

Secara konkret, dia menjelaskan untuk maskapai Citilink menyediakan sebanyak 62 flight per hari dengan total kursi sebanyak 3.348 seat per hari. 

Sherpa G20 Indonesia Pimpin Perundingan Sebagai Perjalanan Akhir Presidensi G20 Brasil

"Untuk Lion Air Group, akan ada 146 flight per hari, kalau seat total 8.278 seat, fleksibel mengikuti penerbangan. Jadi flight per hari kita dedikasikan untuk penerbangan murah, itu 30 persen dari alokasi seat," kata dia. 

Dia mengatakan, ketentuan ini nantinya akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh masing-masing lembaga terkait yakni Kemenko Perekonomian, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian BUMN. 

"Pertanyaannya rute flight mana saja, itu nanti akan kita jelaskan. Itu akan kami rinci detail sebelum hari Kamis pemberlakuannya," katanya.

Aktivitas pedagang dan konsumen di pasar tradisional sayur dan rempah-rempah. (foto ilustrasi konsumsi masyarakat)

Pemerintah Harus Jamin Kenaikan PPN 12 Persen Bermanfaat Kembali ke Rakyat

Pemerintah harus memastikan penerimaan negara tambahan dari kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen harus kembali disalurkan ke masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024