Revisi UU Ketenagakerjaan, Menteri Hanif Sebut Masih Tampung Masukan
- VIVA/Dwi Royanto
VIVA – Revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan masih terus berproses. Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengaku masih menampung masukan dari berbagai pihak terkait, tak terkecuali dari serikat pekerja.
"Konsultasi dan dengarkan masukan-masukan dan aspirasi dari semua pihak, dari teman-teman serikat pekerja, dari teman-teman dunia usaha dan dari kalangan civil society," kata Hanif di Kantor Wakil Presiden di Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin 8 Juli 2019.
Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu, revisi juga harus bisa mengakomodir berbagai pihak. "Intinya, biar kita dapat perspektif untuk cari jalan win-win," ujar dia.
Meskipun demikian, dia menegaskan, pemerintah belum mengungkapkan perubahan pasal-pasal secara mendetail. Termasuk, apakah pasal mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sebagainya akan diganti.
"Yang beredar, pokoknya pemerintah belum ngedarin apa-apa. Seolah ada ini dari pemerintah, enggak, pemerintah belum mengedarkan apa-apa," ucapnya.
Hanif menjelaskan, orientasi dasar revisi adalah mengenai bagaimana bisa tetap melindungi pekerja lokal dalam dunia usaha yang berubah. Sehingga, pemerintah juga bisa memastikan penciptaan lapangan kerja dan pengurangan pengangguran.
"Karena, sekarang ini dunia berubah sebagai akibat dari perkembangan IT yang begitu masif. Lalu, membuat industri mau enggak mau berubah. Tetapi, kalau industrinya berubah lalu pekerjaan juga berubah. Dan, akhirnya hubungan kerja berubah dan macam-macam," terang dia. (asp)