Dukung Penuh, Kemenhub Minta Damri Soetta Tetap Terapkan E-Ticketing

Bus Damri di Terminal Pasar Minggu
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA – Pemerintah meminta layanan bus Damri Bandara Soekarno-Hatta, tetap menerapkan sistem e-ticket untuk melayani penumpang. Kementerian Perhubungan juga mendukung upaya perbaikan layanan di Perum Damri.

Mengerikan! Sopir Pajero Ini Tusuk Kernet Bus Damri Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrian

Menurut Dirjen Hubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, sistem itu penting meski sempat menjadi salah satu sebab unjuk rasa, hingga mogok operasi para pengemudi layanan intermoda itu.

"Kemenhub mendukung langkah yang dilakukan oleh Direksi Damri untuk tetap menjalankan e-ticketing," ujar Budi melalui keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu, 6 Juli 2019.

Tak Terima Ditegur Serobot Antrean SPBU, Sopir Fortuner Tusuk Kernet Bus Damri dengan Pisau

Budi menyampaikan, layanan Damri Bandara Soetta juga sudah kembali beroperasi sejak Sabtu siang, pukul 12.00 WIB. Salah satu layanan transportasi utama bagi masyarakat untuk mencapai Soetta itu sempat berhenti beroperasi usai adanya unjuk rasa para pengemudi. 

Budi mengatakan, mereka menuntut 'helper' atau kondektur kembali dilibatkan di layanan setelah ditiadakan manajemen karena penerapan e-ticket.

Rekayasa Lalu Lintas di Cikampek hingga Jagorawi Saat Libur Imlek, Catat Jadwalnya!

"Bus-bus Damri yang sebelumnya tidak dioperasikan telah aktif kembali per pukul 12.00 siang ini," ujar Budi.

Selain itu, Budi juga mengemukakan, pemerintah mendukung Damri memproses para oknum pengemudi yang melakukan pelanggaran hukum, ke Kepolisian. Oknum itu sempat malah menyerang jajaran pejabat Damri saat berunjukrasa.

"Kemenhub mendukung langkah Damri memproses secara hukum terhadap oknum pengemudi kepada pihak Kepolisian," ujar Budi.

Tak Terima Ditegur Serobot Antrean SPBU, Sopir Fortuner Tusuk Kernet Bus Damri

Sopir Fortuner 'Kesetanan' Tusuk Petugas Damri di Lampung, Nasibnya Sekarang...

Sopir Fortuner yang nekat tusuk petugas Damri di Lampung akibat cekcok di SPBU. Kini ditangkap dan terancam 7 tahun penjara. Simak perkembangan terbaru!

img_title
VIVA.co.id
13 Februari 2025