Tarif Bea Materai Naik Jadi Rp10 Ribu, Apa Sih Dampak Ekonominya?
- Danar Dono - VIVA.co.id
VIVA – Pemerintah berencana menaikkan tarif bea meterai dari yang selama ini sebesar Rp3 ribu dan Rp6 ribu menjadi tunggal hanya sebesar Rp10 ribu. Kebijakan tersebut memang bakal menaikkan penerimaan negara, namun dianggap tidak akan membebani perekonomian domestik.
Direktur Riset Center of Reform on Economics Indonesia, Pieter Abdullah Redjalam mengatakan, peningkatan tersebut sudah menjadi kewajaran karena sejak diatur dalam Undang-Undang Bea Meterai 1985, besaran tarifnya tidak mengalami perubahan. Sebab, dimaksimalkan naik enam kali sejak ditetapkan pertama kali sebesar Rp500 dan Rp1.000.
"Saya kira kenaikan tarif bea materai sudah sewajarnya dilakukan pemerintah. Sudah sangat lama tidak ada penyesuaian," kata dia saat dihubungi VIVA, Jumat, 5 Juli 2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan, potensi penerimaan negara dari materai tempel akan meningkat sebesar Rp3,8 triliun apabila Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Bea Meterai yang diusulkan Pemerintah disetujui DPR dan dapat diundangkan.
Kata Sri, materi bernilai Rp3 ribu dan Rp6 ribu yang terpakai pada 2019, apabila dikonversikan menjadi satu nilai hanya sebesar Rp10 ribu saja, maka penerimaan akan naik menjadi Rp8,83 triliun dari sekarang Rp5,06 triliun. Dengan begitu penerimaan negara dari pos ini berpotensi naik 75 persen.
"Penyesuaian ini memang akan meningkatkan penerimaan pemerintah, tapi itu bukan tujuan. Kebijakan ini di sisi lain tidak akan membebani perekonomian tapi juga tidak akan mendorong pertumbuhan ekonomi," ungkap Pieter.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengungkapkan, potensi kenaikan penerimaan negara tersebut belum menghitung materai elektronik yang didapat dari dokumen digital yang akan segera diestimasi oleh pemerintah dalam waktu dekat. Selain dari sisi manfaat naiknya potensi penerimaan negara, salah satu hal yang menjadi terobosan dalam RUU ini adalah diaturnya materai elektronik untuk dokumen-dokumen digital.
"Ini hanya yang meterai tempel. Kita belum masuk (dihitung) dokumen digital. Jadi, kita akan melakukan estimasi dari sisi dokumen digital yang memang harus menggunakan sesuai peraturan perundang-undangan yang kita usulkan perlu menggunakan materai digital,” tutur Sri beberapa waktu lalu.