Kemendag Atur Biaya Parkir, Turunin Penumpang 10 Menit Tak Kena Biaya
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggriono Sutiarto mengaku menemukan tindakan-tindakan industri penyedia jasa parkir yang merugikan hak-hak konsumen.
Misalnya, keluhan tersebut banyak disampaikan konsumen terkait pengenaan biaya parkir terhadap masyarakat yang hanya ingin menurunkan penumpangnya di pusat-pusat perbelanjaan.
Dia pun mengaku mengalami sendiri kondisi tersebut, meski enggan merinci jumlah pelaporan yang disampaikan kepadanya.
"Kita enggak akan publish, kalau enggak ada banyak laporan. Kita lihat atau buka di media-media, juga kadang sering terjadi, saya pun mengalami. Baru masuk hanya drop aja, sudah dipungut bayaran, padahal hanya semenit," kata dia, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat 5 Juli 2019.
Karena itu, Veri menegaskan, upaya perlindungan konsumen, khususnya di sektor penyedia jasa parkir, saat ini menjadi perhatian utamanya. Aturan pengelolaan parkir, supaya lebih adil dan tidak menimbulkan klausula baku secara sepihak pun telah disiapkannya dengan mengacu terhadap Undang-undang Perlindungan Konsumen Tahun 1999.
"Sudah disiapkan petunjuk teknisnya pengawasan itu. Semua mengacu ke Undang-undang Perlindungan Konsumen. Tetapi, untuk pelaksananya ada aturan-aturan, petunjuk teknis itu Dirjen (tingkatnya)," tutur dia.
"Intinya, kita ingin jasa perparkiran ini kondusif lah, tidak sepihak. Masyarakat konsumen juga dapat menikmati parkir dengan baik, dengan waktu yang diberikan," ujar Veri.
Veri mengharapkan, dengan adanya aturan itu, maka nantinya penyedia jasa parkir bisa memberikan pembebasan biaya parkir atau grace period ke konsumen yang hanya memasukkan kendaraannya sekitar lima hingga 10 menit.
"Misalnya, adalagi orang masuk ke tempat parkiran, enggak dapat parkir, masuk hanya drop aja, keluar harus bayar Rp5 ribu. Harusnya, pihak-pihak jasa perparkiran itu berilah grace period lah waktu selang lima, 10 menit," ungkap dia.