Kemendag Atur Biaya Parkir, Turunin Penumpang 10 Menit Tak Kena Biaya

Pengendara motor membayar parkir di Park and ride Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggriono Sutiarto mengaku menemukan tindakan-tindakan industri penyedia jasa parkir yang merugikan hak-hak konsumen.

Kacau! Musim Liburan Banyak SPKLU Dijadikan Tempat Parkir Mobil

Misalnya, keluhan tersebut banyak disampaikan konsumen terkait pengenaan biaya parkir terhadap masyarakat yang hanya ingin menurunkan penumpangnya di pusat-pusat perbelanjaan.

Dia pun mengaku mengalami sendiri kondisi tersebut, meski enggan merinci jumlah pelaporan yang disampaikan kepadanya.

Arafah Rianti Dilabrak Tetangga Diduga Karena Parkir Mobil, Begini Kelanjutannya

"Kita enggak akan publish, kalau enggak ada banyak laporan. Kita lihat atau buka di media-media, juga kadang sering terjadi, saya pun mengalami. Baru masuk hanya drop aja, sudah dipungut bayaran, padahal hanya semenit," kata dia, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat 5 Juli 2019.

Karena itu, Veri menegaskan, upaya perlindungan konsumen, khususnya di sektor penyedia jasa parkir, saat ini menjadi perhatian utamanya. Aturan pengelolaan parkir, supaya lebih adil dan tidak menimbulkan klausula baku secara sepihak pun telah disiapkannya dengan mengacu terhadap Undang-undang Perlindungan Konsumen Tahun 1999.

Belajar dari Kasus Arafah, Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Itu Haram Hukumnya

"Sudah disiapkan petunjuk teknisnya pengawasan itu. Semua mengacu ke Undang-undang Perlindungan Konsumen. Tetapi, untuk pelaksananya ada aturan-aturan, petunjuk teknis itu Dirjen (tingkatnya)," tutur dia.

"Intinya, kita ingin jasa perparkiran ini kondusif lah, tidak sepihak. Masyarakat konsumen juga dapat menikmati parkir dengan baik, dengan waktu yang diberikan," ujar Veri.

Veri mengharapkan, dengan adanya aturan itu, maka nantinya penyedia jasa parkir bisa memberikan pembebasan biaya parkir atau grace period ke konsumen yang hanya memasukkan kendaraannya sekitar lima hingga 10 menit.

"Misalnya, adalagi orang masuk ke tempat parkiran, enggak dapat parkir, masuk hanya drop aja, keluar harus bayar Rp5 ribu. Harusnya, pihak-pihak jasa perparkiran itu berilah grace period lah waktu selang lima, 10 menit," ungkap dia.

Pengendara mobil membayar parkir di lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat

Daftar Mobil yang Bannya Dirusak Petugas saat Parkir di Monas, Kenapa?

Viral di media sosial sejumlah mobil yang terparkir di wilayah Monumen Nasional, Jakarta Pusat tidak bisa jalan akibat ban kempis, sejumlah akun Instagram dan TikTok meng

img_title
VIVA.co.id
30 Desember 2024