Ditjen Pajak Bantah PPN Tarif dan Avtur Penyebab Tiket Pesawat Mahal
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
VIVA – Direktorat Jenderal Pajak menegaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang dikenakan untuk tarif tiket pesawat maupun avtur sebesar 10 persen, bukan menjadi sumber masalah atas tingginya harga tiket pesawat. Demikian menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama
Menurut Hestu, PPN atas avtur dan tiket ini sudah dikenakan sejak dulu, atau sejak diterbitkannya Undang-undang PPN tahun 1984. Maka, dia yakin pajak tersebut bukan penyebab kondisi mahalnya harga tiket pesawat yang tengah dirasakan masyarakat.
"Sudah dikenakan dari dulu dan tidak ada perubahan kebijakan seperti ditambah objeknya atau dinaikkan tarifnya, jadi pajak bukan penyebab kondisi mahalnya harga tiket pesawat," kata dia saat dihubungi VIVA, Kamis 4 Juli 2019.
Menurut Hestu, dari berbagai perkembangan yang ada, dalam industri penerbangan muncul masalah-masalah seperti efisiensi, dugaan praktik kartel, regulasi penetapan harga seperti batas atas atau batas bawah, dan lain-lain, yang menyebabkan harga tiket pesawat masih tinggi saat ini.
Oleh karena itu, Hestu menegaskan penghapusan PPN untuk tarif tiket pesawat dan avtur, sebagaimana yang diusulkan banyak pihak untuk menekan tingginya tarif tiket pesawat, bukanlah solusi tepat dan sederhana untuk direalisasikan.Â
"Oleh karena itu solusinya tidak semudah hanya dengan menghapuskan pajaknya. Kita juga tidak bisa serta merta menghapus PPN atas avtur atau tiket, dan berharap masalahnya teratasi, mengingat berbagai variable masalah di atas," ungkap dia.
Meski demikian Kementerian Keuangan, lanjut Hestu, juga tengah memikirkan kebijakan fiskal yang memungkinkan dapat membantu mengatasi masalah itu. Namun, belum dapat diinformasikan secara lebih rinci dan spesifik karena masih dalam tahap pembahasan.
Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI, Tulus Abadi, menilai kebijakan pemerintah terkait penurunan harga tiket pesawat Low Cost Carrier di jam tertentu dan hari tertentu hanyalah gimmick marketing, alias tipuan pada konsumen.
Menurut Tulus, jika tarif tiket pesawat mau turun signifikan, maka pemerintah harus menghapus Pajak Pertambahan Nilai tiket sebesar 10 persen, dan PPN avtur sebesar 10 persen. Di banyak negara, menurut dia, tidak ada PPN tiket maupun avtur. (ren)