Harga Tiket Mahal, Angkasa Pura Beri Maskapai Insentif Operasional

Maskapai Garuda Indonesia dan CItilink.
Sumber :

VIVA – PT Angkasa Pura II akan memberikan insentif jasa untuk meringankan biaya operasional maskapai. Pemberian insentif tersebut untuk mendukung adanya penurunan harga tiket pesawat yang telah disepakati.

Menhub Targetkan Harga Tiket Pesawat Turun Sebelum Libur Nataru 2024

"Konsep ini merupakan operation incentive yang memang akan langsung menurunkan biaya operasional maskapai, sehingga kami berharap tarif tiket penerbangan low cost carier juga akan lebih terjangkau," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhamad Awaluddin, Rabu, 3 Juli 2019.

Dalam penerapannya, insentif hanya diberikan pada jam tertentu, yakni pada pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB. Hal itu bertujuan adanya pemerataan jadwal penerbangan di seluruh jam operasional bandara.

Menko AHY: Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat Akan Hasilkan Nilai Ekonomi Bagi Masyarakat

"Kita sengaja memberlakukan jam tertentu supaya pada jam-jam tersibuk seperti pagi dan sore hari tidak ada penumpukan. Sehingga penggunaan slot penerbangan di masing-masing bandara menjadi lebih efektif," ujarnya.

Insentif tersebut diberikan sampai Desember 2019. Sebelumnya telah disepakati adanya penurunan harga tiket hingga 50 persen dari tarif batas atas (TBA) pada Senin, Kamis, dan Sabtu, mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.

5 Harga Tiket Pesawat Termahal Rute Domestik di Indonesia

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menegaskan penurunan harga tiket pesawat bagi maskapai penerbangan berbiaya rendah atau low cost carrier, harus dilakukan secara berkelanjutan.

Hal itu tidak bisa diterapkan hanya melalui mekanisme promosi yang dilakukan masing-masing pihak maskapai, yang memiliki masa berlaku promo dan hanya bersifat sementara.

"Boleh saja dia (maskapai) bilang promo, tetapi harus terus (berkelanjutan). Enggak bisa sekali (masa promo) saja," kata Darmin di kantornya, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Juni 2019.

Dalih pihak maskapai dalam menggunakan harga promosi untuk penurunan tarif tiket pesawat, diakui Darmin memang dibolehkan. Namun, aturan terkait jam penerbangan dan window time serta jumlah kursi yang dipromosikan, harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah. (ase)

Menteri BUMN, Erick Thohir (kanan) saat konferensi pers di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024

Soal Mahalnya Harga Tiket Pesawat, Erick Thohir: Aturan yang Mengikat Harus Dilepas

Menteri BUMN, Erick Thohir, buka suara terkait mahalnya harga tiket pesawat di Tanah Air, yang turut berdampak pada kinerja sektor pariwisata nasional.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024