OJK Cabut Izin Usaha BPR Efita Dana Sejahtera di Depok
VIVA – Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Efita Dana Sejahtera. BPR itu beralamat di Jalan Akses UI Nomor 25 Palsigunung, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
Pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Efita Dana Sejahtera dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-119/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Efita Dana Sejahtera, terhitung sejak tanggal 3 Juli 2019.
Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan menjelaskan, sebelumnya sesuai aturan yang berlaku PT BPR Efita Dana Sejahtera sejak tanggal 8 April 2019 telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK). Karena, rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari nol persen.
"Penetapan status BDPK tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat," ujar Triana dikutip dari keterangan resminya, Rabu 3 Juli 2019.
Dia mengatakan, status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pengurus atau pemegang saham melakukan upaya penyehatan. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan untuk keluar dari status BDPK dan BPR dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 8 persen tidak terealisasi.
Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan pernyataan ketidaksediaan dari pemegang saham dalam menyehatkan BPR tersebut serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Efita Dana Sejahtera, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
"OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Efita Dana Sejahtera agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.