Bea Cukai Tegaskan Cukai Plastik Bukan Hanya soal Dongkrak Penerimaan
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Kementerian Keuangan mengkaji besaran tarif cukai yang akan diberlakukan adalah sebesar Rp200 per lembar kantong plastik atau Rp30 ribu per kilogramnya. Pungutan itu pun ditegaskan bukan semata-mata berorientasi pada penerimaan negara.
"Tujuan utamanya adalah keseimbangan antara lingkungan dengan industri, dan konsumsinya di masyarakat. Sehingga indikator penerimaan (dari cukai plastik) itu menjadi nomor dua," kata Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi di kantornya, Jakarta, Rabu 3 Juli 2019.
Heru menilai, pengenaan cukai plastik Rp30 ribu per kilogram itu merupakan keputusan moderat dari pemerintah, dibanding hal serupa pada beberapa negara lain yang juga menerapkan aturan tersebut. Seperti misalnya di Vietnam (Rp23 ribu per kilogram), Kenya (Rp19 ribu per kg), Malaysia (Rp63 ribu per kg), dan Filipina (Rp120 ribu per kg).
"Yang penting Indonesia sepakat untuk kepentingan bersama tadi, ya titik tengahnya ya ini. Perkara kemudian itu mendapatkan penerimaan, itu adalah turunan atau dampak daripada kebijakan ini," ujarnya.
Heru menjabarkan, angka cukai Rp30 ribu per kg itu merupakan hasil pertimbangan dari beberapa aspek. Pertama adalah aspek lingkungan hidup, di mana diharapkan bahwa cukai ini akan mampu menekan konsumsi serta produksi plastik ke depannya.
Sebab, meskipun plastik masih dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, namun titik tengah antara menjaga lingkungan dan menjaga keberlangsungan industri plastik, merupakan tujuan utama pemerintah dari pengenaan cukai plastik tersebut.
"Apalagi kita tahu sudah ada semacam plastik yang sebenarnya dibuat dari jagung dan singkong. Nah, inovasi seperti inilah yang nanti kita harapkan," kata Heru.
"Jadi kebutuhan (plastik) masyarakat tetap bisa kita penuhi, tetapi lingkungan juga bisa terselamatkan. Karena kantong jenis ini tuh benar-benar bisa terurai di alam. Syukur-syukur semua industri itu bisa kita arahkan untuk beralih ke kantong jenis ini," tuturnya.
Bagi industri atau pelaku-pelaku usaha yang memproduksi kantong plastik dengan bahan yang ramah lingkungan dan mudah terurai, pemerintah berjanji akan memberikan insentif baik berupa pengurangan tarif cukai maupun pembebasan tarif tersebut.