Asal Sesuai Prosedur, Bea Cukai 'Restui' Praktik Jasa Titip
- Mohammad Yudha Prasetya/VIVA.co.id.
VIVA – Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menjelaskan, pihaknya sebenarnya tidak melarang praktik jasa titip atau 'jastip', yang kerap dilakukan oleh para pelancong Indonesia yang baru pulang dari luar negeri.
Hanya saja, Heru menekankan, agar mereka yang kerap melakukan praktik jastip tersebut, melakukannya dalam koridor yang sudah ditetapkan oleh pihak Bea Cukai.
"Bea Cukai sebenarnya hanya sekadar mendudukkan pada porsinya. Bagi mereka yang ingin mendapatkan fasilitas barang penumpang, maka kita akan fasilitasi sesuai dengan ketentuannya, yaitu maksimal US$500," kata Heru di kantornya, kawasan bypass Ahmad Yani, Jakarta Timur, Rabu 3 Juli 2019.
Heru menjelaskan, pihaknya kerap menemukan seorang penumpang pelaku jastip, yang membawa belasan sepatu berbagai merek dengan ukuran berbeda-beda.
Hal ini mengindikasikan bahwa penumpang itu merupakan pelaku jastip, yang harusnya diperlakukan Bea Cukai dengan prosedur bisnis melalui penghitungan bea masuk atas barang-barang bawaannya tersebut.
"Kepada mereka yang seperti itu, tentunya kita perlakukan dengan aturan dagang. Yaitu menyampaikan dokumen resmi, kita hitung bea masuk, dan sebagainya," kata Heru.
Heru mengaku, upaya penertiban yang dilakukan pihaknya sejak dua bulan lalu, sudah mampu membuat modus jastip tersebut berkurang.
Karenanya, Heru berharap, agar masyarakat khususnya para pelaku jastip, bisa berlaku fair dengan melakukan prosedur bisnis bagi para pelaku jastip sebagaimana aturan yang berlaku.
"Harapannya, semoga masyarakat bisa fair saja. Kalau memang dagang, maka kita akan siapkan ruang impor melalui prosedur bisnis. Tetapi, kalau memang itu penumpang, ya kita layani dengan prosedur penumpang," ujar Heru.
Heru menjelaskan, sebenarnya pihak Bea Cukai pun sudah berusaha mempermudah prosedur penanganan bisnis model jasa penitipan semacam itu, yang sudah dibuat sesederhana mungkin.
Bahkan, Heru memastikan, prosedur dan pengurusan dokumen terkait jasa penitipan itu bisa langsung diselesaikan di bandara saat itu juga
"Kalau yang ingin berdagang, maka kita punya prosedur yang simplified. Untuk yang bisnis, ada dokumen sederhana, yaitu namanya PIBK. Sangat sederhana, dia tinggal tulis saja dan prosedurnya bisa selesai di bandara," ujarnya.