Wapres JK Minta Perusahaan Disiplin Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sumber :
  • Reza Fajri/VIVA.co.id.

VIVA – Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, perusahaan harus disiplin membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

Bantuan Tunai 60 Persen dari Gaji buat Korban PHK

Da menjelaskan, pemenuhan kewajiban tersebut pada dasarnya juga menjamin kesejahteraan para pekerja. Karena itu, kewajiban ini harus benar-benar dilakukan dengan baik. 

"Pemerintah menghargai upaya daripada perusahaan-perusahaan dan juga Pemda untuk tetap menjaga cara bagaimana mensejahterahkan para pekerja, antara lain tentu dengan cara disiplin tentu menyelesaikan iuran daripada BPJS ini," kata JK di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Rabu 3 Juli 2019.

BPJS Ketenagakerjaan Raih Predikat Informatif Pada Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

JK menilai, dengan mendorong kesejahteraan para pekerja, maka ekonomi Indonesia bisa berjalan dengan baik. Apalagi pekerja sebagai tulang punggung ekonomi. "Pekerja pada dasarnya jangan dianggap buruh, tapi sebagai keluarga. Karena baik buruknya perusahaan tergantung juga kepada semangat dan kesejahteraan daripada pekerjanya," ujarnya menambahkan.

Dia menyatakan, pemerintah juga melakukan berbagai cara untuk mensejahterahkan pekerja. Seperti membuka lapangan kerja seluas-luasnya dan menetapkan upah minimum regional atau UMR. "Juga dengan baik lewat Ketenagakerjaan BPJS dan juga BPJS Kesehatan, tentu merupakan suatu langkah-langkah untuk mensejahterahkan semua," ucapnya.

Permudah Pekerja Miliki Hunian Layak, Menaker Dukung Optimalisasi Griya Pekerja BPJS Ketenagakerjaan

Wapres memandang penting BPJS Ketenagakerjaan karena dayanya yang sangat besar. Jika BPJS mengalami defisit, maka hal itu katanya bisa membebani negara. "Kita tahu BPJS Ketenagakerjaan mempunyai tanggung jawab jangka panjang. Sedangkan BPJS Kesehatan tentu pada hari itu orang sakit yang selesai bayar. Tapi kalau BPJS ketenagakerjaan mempunyai jangka panjang." 

Hari ini, JK memberikan Penganugrahan Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan kepada berbagai pihak. Pemeberian penghargaan dilakukan di Istana Wapres. Penghargaan diberikan baik kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perusahaan besar dan perusahaan menengah. [mus]

Diskon 50% untuk iuran JKK

Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Industri Padat Karya

Diskon iuran sebesar 50 persen untuk JKK BPJS Ketenagakerjaan diberikan selama 5 bulan dan tidak akan berdampak pada yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024