Sri Mulyani Wacanakan Plastik Kena Cukai Rp30 Ribu Per Kilogram

Kantong plastik.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Kementerian Keuangan semakin serius merealisasikan pengenaan barang kena cukai terhadap kantong plastik. Besaran tarif cukai yang bakal dikenakan pun telah disiapkan, yakni sebesar Rp200 per lembar kantong plastik atau Rp30 ribu per kilogramnya.

Hari Keberlanjutan Sedunia, Gotong Royong Bersihkan Sampah di Pantai Bali

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, tarif cukai yang dikenakan itu nantinya akan menambah biaya pembelian kantong plastik, yakni menjadi sebesar Rp450-500 per lembar kantong plastik, dengan potensi kenaikan inflasi hanya sebesar 0,045 persen.

"Per lembar itu berarti sama dengan harga kantong plastik setelah cukai, yang tadinya Rp200 menjadi Rp450 hingga Rp500. Kita lihat kalau itu diterapkan efek inflasinya sangat kecil 0,045 persen," kata Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019.

Keresahan di Balik Munculnya Inovasi Pelepah Pinang

Adapun jenis kantong plastik yang direncanakannya bakal dikenakan cukai adalah petroleum-based, yakni kantong plastik yang sulit untuk terurai atau memakan waktu hingga di atas 100 tahun. Opsi pengenaan tarifnya sebesar 100 persen dengan jumlah lembar per kilogramnya 150 lembar kantong plastik.

"Khusus cukai plastik ini kantong plastik yang memang berbasis petroleum-based yang tidak mudah terurai. Dalam hal ini kami sebutnya yang basisnya biji plastik virgin. Itu waktu degradable di atas 100 tahun," tutur dia.

Hebat! Mahasiswa Ciptakan Kapal Pembersih Sampah, Bisa Angkut 1.500 Ton Sehari

Menurut Sri, besaran tarif itu telah merujuk atau direferensikan dari besaran pengenaan tarif cukai plastik yang telah dikenakan oleh negara-negara lain sebelumnya, namun disesuaikan dengan rata-rata besaran yang proporsional bagi masyarakat Indonesia.

Misalnya, kata dia, besaran tarif cukai plastik paling tinggi dikenakan di Irlandia, yakni sebesar Rp322 ribu sejak 2007, diikuti oleh Kamboja Rp127 ribu sejak 2016, Inggris Rp85 ribu, dan terkecil di Kenya sebesar Rp16 ribu sejak 2016.

"Di negara lain, pengendalian kantong plastik ini sudah dilakukan. Kanada, Meksiko, Amerika Serikat, Argentina, Brasil, Chili, Rwanda, dan Kenya. Bahkan itu di Kenya tidak boleh sama sekali ada kantong plastik di sana. Di Asia hampir semua negara ASEAN sudah terapkan pengenaan cukai," tuturnya.

ilustrasi menanam pohon bagian dari kampanye 'go green'.

Selain Hemat, 5 Hal Ini Bisa Dilakukan di Rumah Buat Melestarikan Lingkungan

Menjaga kelestarian lingkungan dapat dilakukan dengan cara sederhana mulai dari rumah. Dengan melakukannya, kita turut berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan.

img_title
VIVA.co.id
11 November 2024