ESDM Buka Peluang Sesuaikan Tarif Listrik pada 2020
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA – Pemerintah telah menetapkan tidak ada kenaikan tarif dasar listrik hingga akhir tahun 2019. Kebijakan ini dilakukan lantaran skema penyesuaian tarif atau tariff adjustment diputuskan untuk ditahan.
Penahanan tarif itu bisa dilakukan karena subsidi listrik yang dianggarkan pemerintah pada 2019 sebesar Rp59,32 triliun. Pada 2020, subsidi rencananya akan dikurangi menjadi sebesar Rp58,62 triliun dan dinilai bisa dihemat Rp6 triliun lagi jika tariff adjustment kembali diberlakukan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan, kebijakan yang diambil pemerintah saat ini adalah mengusulkan untuk mengurangi beban APBN pada 2020. Sehingga, tarif listrik pada tahun depan bisa naik atau turun.
"Sementara sampai saat ini, untuk mengurangi beban APBN, akan dilakukan tariff adjustment di 2020. Artinya tidak ditahan lagi," kata Rida di kantornya, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019.
Dia menjelaskan, melalui skema tariff adjustment, maka tarif dasar listrik akan disesuaikan dengan formulanya, yaitu kondisi nilai tukar rupiah, harga Indonesian Crude Price (ICP) hingga inflasi. Penyesuaian ini akan dilakukan per tiga bulan seperti skema yang diterapkan sebelumnya.
Dia menjelaskan, sejak 2017, PLN sebetulnya berhak mengajukan penyesuaian tarif per tiga bulan, namun pemerintah mengambil kebijakan untuk ditahan dengan alasan untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Beberapa periode ada yang ditahan itulah ada yang namanya kompensasi, jadi PLN tetap dibayar, kita bungkus dengan teman-teman Kemenkeu," kata dia.
Untuk 2020 ke depan, lanjut dia, tariff adjustment direncanakan kembali diterapkan per tiga bulan agar beban APBN berkurang.
"Tariff adjusment mudah-mudan lancar, kompensasi (pemerintah ke PLN) jadi nol. Adjustment itu (diterapkan) di 12 golongan non subsidi," katanya. [mus]