Masih Ragu Investasi, Ini Produk Syariah yang Bisa Dipilih
- Halomoney
VIVA – Produk-produk investasi semakin beragam, khususnya bagi umat muslim yang terbiasa menggunakan produk keuangan berbasis syariah dan sesuai dengan syariat Islam. Sudah saatnya mengenal produk investasi di pasar modal syariah.
Dengan mengenal pasar modal syariah, umat muslim tak perlu ragu lagi dalam berinvestasi dan memiliki saham dengan prinsip-prinsip ajaran Islam.
Produk syariah tentunya bukan sekadar label untuk menarik keinginan umat muslim dalam berinvestasi. Para regulator pasar modal yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dengan serius membangun infrastruktur untuk pasar modal syariah.
Bahkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 mengenai penerapan prinsip syariah dalam pelaksanaan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek serta pengelolaan infrastruktur investasi terpadu.
Fatwa MUI tersebut melengkapi fatwa pasar modal yang sudah ada. Untuk itu instrumen investasi pasar modal syariah pun semakin lengkap. Para investor pun mendapatkan angin segar karena memperoleh kepastian, adanya sarana
dan memiliki pilihan investasi yang beragam dan mencakup syariah Islam.
Lalu, apa saja produk di pasar modal syariah? Berikut ini tiga produk investasi yang dapat menjadi pilihan umat muslim dalam berinvestasi seperti dikutip dari Cermati.com, Selasa 2 Juli 2019:
1. Sukuk (obligasi syariah)
Sukuk biasa dikenal dengan Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN atau surat utang yang diatur menggunakan metode syariah. Perusahaan atau institusi akan mengeluarkan Surat berharga jangka panjang untuk memperoleh pembiayaan uang dari investor obligasi.
Dengan begitu surat yang diperjualbelikan bukan berasal dari proses jual-beli produk haram. Sukuk tidak ada bunga, tapi menetapkan sistem imbalan berupa bagi hasil, margin pendapatan atau sewa.
Hal yang menarik, imbalan bagi hasil yang diterima jauh lebih besar dari bagi hasil deposito, sukuk juga dijamin oleh pemerintah sehingga risiko gagal bayarnya lebih kecil, dan pajak yang ditetapkan untuk imbalan bagi hasil lebih rendah dari deposito, yaitu 15 persen.
Setelah mengenal produk investasi di atas, penting untuk mempelajari lebih jauh lagi mengenai risiko investasi, imbal hasil yang beragam dan jangka waktu investasi.
Usia seseorang juga memengaruhi profile risikonya, untuk investor usia di bawah 30 tahun sebaiknya meletakan portofolio investasi 10 persen di deposito, 20 persen investasi jangka menengah seperti investasi logam mulia/emas, dan sisanya masuk ke saham reksadana.
Sedangkan semakin tua usia, maka porsi deposito semakin besar. Jadi apapun pilihan Anda berinvestasi, sebaiknya perluas pengetahuan dan mencari tahu lebih banyak lagi mengenai produk yang dipilih, karena pengetahuan yang baik akan memberikan keuntungan yang terbaik.
2. Investasi saham atau efek syariah
Bagi Anda yang tertarik dan ingin menjadi pemilik saham syariah, sebelumnya kenali dulu ciri-ciri saham syariah. Salah satu ciri saham atau efek syariah, yaitu sertifikat menjadi bukti kepemilikan suatu perusahaan.
Keuntungan yang akan didapat oleh pemegang saham berbentuk dividen dan capital gain. Anda juga tidak perlu khawatir dengan kegiatan usaha atau pengelolaannya, karena sudah disesuaikan dengan prinsip syariah.
Jadi untuk membedakan saham konvensional dengan saham syariah, terletak pada kegiatan usahanya dan rasio keuangan perusahaan. Pada saham syariah, kegiatan usaha harus sesuai syariah Islam.
Perusahaan tidak melakukan perdagangan yang melanggar prinsip-prinsip keislaman, misalnya jasa keuangan ribawi, jual beli risiko yang berunsur gharar (ketidakpastian), produksi atau distribusi barang haram, judi atau maisir dan suap.
Rasio keuangannya pun diatur sesuai syariah, yaitu perusahaan memiliki utang berbasis bunga kurang dari 45 persen dibandingkan total aset. Adapun pendapatan non-halal harus kurang dari 10 persen dari total pendapatan.
Jika Anda sudah yakin dan memilih saham atau efek syariah berinvestasi, berikut ini Daftar Efek Syariah (DES) yang terus diperbaharui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala.
Dalam DES semua Efek sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
3. Investasi reksa dana syariah
Reksadana sudah termasuk dalam instumen investasi sesuai syariah Islam karena modal investasinya dikelola secara produktif dan transparan.
Namun pada produk konvensional prosesnya biasanya dinilai masih mengandung riba, sedangan reksa dana syariah tidak ada riba dalam prosesnya dan tidak ada unsur non-halal dalam pengelolaannya.
Hal yang perlu Anda ketahui mengenai reksa dana syariah adalah wadah yang menghimpun dana masyarakat yang kemudian dikelola oleh badan hukum, yaitu Manajer Investasi.
Dana yang masuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga, berupa saham, obligasi, dan instrumen pasar keuangan lain yang tidak melanggar prinsip syariah Islam.
Protofolio penempatan dana biasanya pada produk investasi syariah seperti saham syariah dan sukuk. Adapun fakta lainnya yang perlu diketahui adalah:
- Kesyariahan produk investasi reksa dana syariah dijamin oleh DPS
- Terdapat unit khusus yang mengelola reksa dana syariah
- Pilihan produk reksa dana syariah sangat beragam
- Reksa dana syariah memiliki basis efek syariah di luar negeri pertama di Indonesia
- Rata-rata pertumbuhan market cap reksa dana syariah adalah yang paling tinggi
- Tersedia marketplace reksa dana syariah secara offline dan online
Apabila Anda mulai tertarik untuk berinvestasi di reksa dana syariah, Anda juga perlu mengetahui hal-hal berikut ini sebelum membeli reksa dana syariah, yakni:
- Pengelola reksa dana syariah adalah manajer investasi syariah
Reksa dana syariah dapat dibeli secara langsung melalui perusahaan Manajer Investasi atau melalui Bank yang menjadi Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).
Apabila Anda ingin membeli melalui perusahaan Manajer Investasi, pilihlah yang biasanya menerbitkan reksa dana sekaligus mengelolanya.
- Penuhi persyaratan awal aalon investor aaat akan beli reksa dana syariah
Persyaratannya berupa kartu identitas (KTP/SIM) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setelah itu Anda dapat membuka rekening dan kemudian membeli reksa dana.
- Investor harus melalui proses KYC (Know Your Customer)
Kemudian investor dan pihak Manajer Investasi atau APERD (Agen Penjual Efek Reksa Dana) wajib bertemu minimal satu kali pertemuan. Persiapan untuk memulai investasi adalah dengan mengenali berbagai produk reksa dana syariah yang ada. Pilih produk yang sesuai kemampuan keuangan dan target investasi.
Pahami jangka waktunya, untuk reksa dana pasar uang syariah bisa dalam jangka pendek hingga 12 bulan. Sedangkan reksa dana pendapatan tetap syariah dari satu hingga lima tahun. Reksa dana campuran syariah periode hingga lima tahun. Lalu reksa dana saham syariah untuk jangka waktu di atas lima tahun.
Jadi pertimbangkan kembali tujuan keuangan dan profile risiko Anda sebelum menetapkan pilihan. Biasanya calon investor memiliki tujuan keuangan untuk mempertahankan nilai aset, melindungi aset dari inflasi, atau untuk mengembangkan nilai investasinya sehingga dapat mengakumulasi kekayaan.
Setelah Anda menetapkan tujuan keuangan, cobalah untuk identifikasi dan menetapkan jangka waktu berinvestasi. Setelah itu, pelajari produk-produknya, mengenal pengelolanya dan mencari tahu kinerja reksa dana tersebut.
Anda bisa memanfaat informasi di media massa atau hasil pemeringkatan lembaga reksa dana. Sangat penting dalam memilih Manajer Investasi (MI), karena saat berinvestasi di reksa dana syariah Anda akan mempercayakan uang Anda pada MI untuk dikelola dan dikembangkan nilainya. (ren)