KPPU Periksa Bos Garuda Indonesia Terkait Rangkap Jabatan 

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ari Askhara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly

VIVA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU memeriksa Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara. Dia dipanggil KPPU, karena diduga melanggar aturan KPPU soal rangkap jabatan.

KPPU Beberkan Alasan Jakpro Tak Kena Denda di Kasus Persekongkolan Revitalisasi TIM

Komisioner KPPU, Chandra Setiawan membenarkan hal tersebut. "Terkait dengan perangkapan jabatan," ujar Chandra saat dikonfirmasi VIVA, Senin 1 Juli 2019. 

Hal senada, juga diungkapkan oleh Komisioner KPPU lainnya, Dinnie Melanie. Kata dia, pemanggilan Ari Askhara yang diduga rangkap jabatan itu, ada dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1999 Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 26. 

KPPU Siap Hadapi Banding Jakpro soal Kongkalikong Revitalisasi Proyek TIM

"Iya kami panggil, ini prosesnya investigasi ya penyelidikan. Jadi, dugaan kita ada jabatan rangkap, itu dalam UU 5 tahun 1999, mengenai persaingan jabatan rangkap itu ada pasal 26," kata dia. 

Dalam pasal 26 Undang-undang tersebut menyatakan bahwa seseorang yang menempati jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, dilarang merangkap jabatan yang sama bila ia berada dalam pasar sejenis pada waktu yang bersamaan.

KPPU Soroti Dugaan Monopoli Tower BTS di Bali

Ari Askhara yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama Garuda, diketahui juga menjabat sebagai Komisaris Utama di Citilink Indonesia dan Sriwijaya Air. (asp)

Kereta Api Cepat Whoosh

KPPU Endus Dugaan Persekongkolan Pengadaan Kereta Cepat Whoosh

Dugaan praktik persekongkolan dalam pengadaan unit kereta untuk proyek whoosh mencuat di persidangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024