Dinyatakan Bersalah, Garuda Harus Patuhi Keputusan Kemenkeu-OJK
- ANTARA Foto/Muhammad Iqbal
VIVA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghormati keputusan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk tahun buku 2018. Maskapai penerbangan nasional itu dinyatakan bersalah dalam penyusunan laporan keuangan sehingga dikenakan teguran, sanksi dan kewajiban memperbaiki kembali laporan keuangannya.
Dikutip dari keterangan resmi, Sabtu 29 Juni 2019, Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN, Gatot Trihargo, menegaskan kepada manajemen Garuda untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.
"Kami meminta Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia Tbk untuk dapat menindaklanjuti keputusan OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Gatot.
Ia mengatakan, pihaknya selaku pemegang saham seri-A sudah meminta kepada Dewan Komisaris untuk melakukan audit interim per 30 Juni 2019 atau sebelum keputusan tersebut dilayangkan.
“Kami meminta agar audit interim tersebut dilakukan dengan kantor akuntan publik atau KAP yang berbeda untuk mengetahui kinerja dan subsequent event,” kata Gatot.
Kementerian Keuangan dan OJK sebelumnya menjatuhkan sanksi administratif kepada Garuda Indonesia, Akuntan Publik dan KAP yang mengaudit laporan keuangan Garuda Indonesia. Maskapai pelat merah itu diwajibkan menyampaikan revisi laporan keuangan dalam tenggat waktu 14 hari.
Selain sanksi pembekuan izin Akuntan Publik oleh Kemenkeu, Garuda Indonesia pun dikenakan sanksi berupa denda oleh OJK. Sebagai emiten, Garuda dikenakan denda sebesar Rp100 juta. Tak hanya itu, seluruh Direksi dikenakan denda masing-masing Rp100 juta.
Lalu sanksi lainnya adalah denda tanggung renteng yang dibayar secara kolektif oleh seluruh direksi dan komisaris Garuda Indonesia yang menandatangani laporan keuangan tersebut dengan total Rp100 juta. (ase)