Pemerintah Diminta Bantu Ringankan Pajak Ekspor Produk Kreatif
- VIVA/Misrohatun Hasanah
VIVA – Kepala Badan Ekonomi Kreatif atau Bekraf, Triawan Munaf mengatakan, guna mendorong pemasaran produk kreatif karya para anak bangsa, pemerintah harus bisa memaksimalkan dukungan terhadap hal tersebut.
Salah satunya adalah dengan meminta kepada pemerintah, agar bisa memangkas pengenaan pajak luar negeri bagi produk-produk kreatif karya anak bangsa yang diekspor ke negara tujuan.
Triawan bahkan berharap bahwa pemerintah bisa membuat kesepakatan, dengan sejumlah negara tujuan ekspor yang menjadi pasar bagi hasil karya tersebut. Upaya itu agar biaya terkait pengenaan pajak bea masuk ke negara tujuan bisa lebih diminimalisasi, guna meringankan para eksportir tersebut.
"Bayangkan, kalau pemerintah bisa bikin perjanjian bilateral dengan negara tujuan ekspor tersebut, maka bea masuk pajak bisa diturunkan," kata Triawan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Jumat 28 Juni 2019.
Triawan menjelaskan, langkah membuat perjanjian bilateral dengan negara tujuan ekspor guna menekan bea masuk itu, merupakan salah satu pekerjaan rumah yang harus dilakukan pemerintah sebagai dukungan pada jalur distribusi.
Sebab, lanjut Triawan, sebagus apa pun produk kreatif yang dihasilkan para anak bangsa untuk diekspor ke luar negeri, maka hal itu tidak akan efektif saat sampai ke pasar bila daya saingnya terbebani bea masuk tersebut.
"Maka hal itu harus dikombinasikan dengan kesiapan terhadap produsen lokal, dengan teknologi secara produk dan secara distribusi, itu yang peting," ujar Triawan.
Dia meyakini, apabila pemerintah bisa menjalin kesepakatan dengan negara tujuan ekspor, terkait penurunan bea masuk produk hasil karya anak bangsa tersebut, maka hal itu akan memberikan dampak yang signifikan bagi perkembangan ekspor produk-produk itu sendiri.
"Seperti misalnya ada satu pelaku ekonomi kreatif dari Bandung, produk dia sangat laku di luar negeri karena di-order lewat online. Tapi mereka mengeluh karena dikenakan pajak di luar negeri. Waktu tiba di negara itu dikenakan pajak, sehingga si pembelinya diberi tambahan beban," ujarnya.