Broker Ayam Bakal Disanksi Seumur Hidup Tak Boleh Berdagang
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Sanksi tegas telah disiapkan oleh pemerintah untuk para broker alias spekulan, bila terbukti memainkan harga hingga menyebabkan harga ayam potong di pasaran anjlok. Pemerintah sedang menginvestigasi broker nakal dan telah menyiapkan sanksi.
"Kami beri sanksi bermacam-macam, cabut izin, blacklist. Yang jelas, kalau ingin mempermainkan petani, peternak kecil pasti akan kami tindak tegas," kata Menteri Pertanian, Amran Sulaiman di Malang, Jawa Timur, Jumat 28 Juni 2019.
Dia menegaskan, pemerintah melindungi petani kecil tak main-main. Bagi perusahaan atau broker nakal sanksi tegas siap diberikan. Dalam beberapa kasus seperti mafia beras, mafia bawang putih, atau mafia lain, seluruh pelakunya telah disanksi tegas. Dari 800 perusahaan, sudah ada 782 perusahaan yang disanksi.
Amran mencontohkan, kasus yang berkaitan kenaikan harga bawang putih yang mencapai Rp80 per kilogram. Hanya sekira semiggu sejak kasus itu muncul, katanya, pemerintah membereskannya, di antaranya mem-blakclist 50 perusahaan importir bawang putih. "Dan, kami tidak memberikan ruang bisnis lagi di pertanian Indonesia."
Sanksi serupa juga telah disiapkan oleh Kementan bagi broker ayam potong. Bahkan, jika sudah disanksi kemudian mendirikan perusahaan baru, pemerintah bakal memeriksa dokumen lebih ketat dan tak memberikan izin.
"Sanksinya seumur hidup, selamanya tidak akan bisa berbisnis lagi. Jangan coba buat perusahaan baru. Akan aku cek, kita tutup lagi--tidak boleh," ujarnya.
Permainan harga di pasaran oleh para mafia, menurutnya, sangat meresahkan masyarakat, bahkan kecenderungan membunuh ekonomi rakyat. Pemerintah bukan anti dengan pengusaha tapi mengultimatum agar tak menyengsarahkan petani.
"Karena ini jutaan petani yang harus kita lindungi, dan kita harus melindungi mereka. Kasihan petani, mereka saudara kita, janganlah mengambil kesempatan di ruang ekonomi rakyat kecil. Kita juga mendukung pengusaha mendukung semuanya tapi jangan mempermainkan rakyat," katanya.
Tim satgas pangan ke sejumlah daerah untuk menginvestigasi, di antaranya di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Lampung. Laporan sementara, terjadi disparitas harga ayam di tingkat peternak dan di pasar. Di kalangan peternak kecil, para broker atau perusahaan membeli ayam dengan harga Rp8 ribu hingga Rp10 ribu per kilogram. Namun, harga itu berbanding terbalik dengan di pasaran yang dijual Rp30 ribu hingga Rp40 ribu per kilogram.
"Motifnya pasti ingin mengambil keuntungan sebesar-besarnya lewat disparitas harga. Selisihnya 400 persen. Ini kan tidak benar," katanya.