BEI Yakin Keputusan MK Jadi Sentimen Positif Pasar Modal
- VIVA.co.id/Fikri Halim
VIVA – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, dalam sengketa pemilihan Presiden 2019.
Dengan demikian, bisa dipastikan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin lah yang secara resmi memenangkan kompetisi di Pilpres kali ini, dan akan menanti masa penetapan presiden-wakil presiden pada Oktober 2019 mendatang.
Dengan adanya keputusan MK tersebut, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota PT Bursa Efek Indonesia, Laksono Widodo berharap, hal ini bisa menjadi sentimen baik bagi pasar modal dan membawa dampak positif lainnya.
"Mudah-mudahan (pasar modal kembali menguat). Karena kan, itu salah satu faktor ketidakpastian dan itu sudah berkurang, itu satu," kata Laksono di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat 28 Juni 2019.
Di samping itu, Laksono juga menjelaskan beberapa faktor lainnya seperti kondisi makro ekonomi Indonesia secara domestik, serta kondisi luar negeri sebagai faktor sentimen global, merupakan hal lain yang ikut menentukan pergerakan dan dinamika pasar modal ke depannya.
"Kalau Iran sama Amerika perang, kan jadi ribet lagi. Jadi, ya kita harapkan kalau dalam kondisi yang ceteris paribus, market bisa menguat," kata Laksono.
Mengenai apakah pemeringkatan rating kredit Indonesia dari lembaga pemeringkat Standard and Poor’s (S&P), yang meningkatkan Sovereign Credit Rating RI dari BBB-/Outlook Stabil menjadi BBB/Outlook Stabil beberapa waktu lalu, mampu memberikan sentimen positif bagi bursa, Laksono pun tak membantah hal tersebut.
Dia mengakui, efek dari kenaikan peringkat rating utang Indonesia itu memang memiliki dampak positif, bagi pergerakan dan dinamika pasar modal beberapa waktu belakangan.
"Sudah, saya rasa sudah cukup tercermin di perdagangan. Ya, kalau sudah naik lagi pasti kan ngaruh lagi. Tapi kan, kemarin enggak mungkin dinaikkan dalam waktu singkat lagi," ujarnya. (asp)