Pemerintah Diimbau Turun Langsung Tangani Sengketa Pelabuhan Marunda
- Biro Pers Kepresidenan
VIVA – Kamar Dagang dan Industri Indonesia berpendapat Pemerintah harus terus memberi kepastian hukum kepada investor yang telah menanamkan modal di dalam negeri. Khususnya, dalam proyek infrastruktur di Tanah Air yang saat ini mandek karena adanya sengketa.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto mengatakan, Kadin mendukung upaya Presiden Joko Widodo dalam menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional dengan mendorong ekspor dan investasi.
Namun, dengan adanya sengketa seperti antara PT Kawasan Berikat Nasional (KBN) dan anak usahanya PT Karya Citra Nusantara (KCN) dalam kepemilikan hal konsesi Pelabuhan Marunda, Yugi menilai, hal ini dapat berdampak negatif ke iklim investasi Indonesia.
"Kami ingin ada stabilitas dan kepastian hukum investasi," ujar Yugi dikutip dari keterangannya, Rabu 26 Juni 2019.
Menurutnya, Pelabuhan Marunda pastinya sangat penting untuk menunjang kegiatan kepelabuhan di Tanjung Priok. Di mana konsesi kepelabuhan adalah mutlak kewajiban yang harus dijalankan sesuai UU no 17 th 2008 sekaligus merupakan salah satu yang termuat dalam program nawacita presiden jokowi untuk memajukan bidang maritim.
"Konflik terkait konsesi sebaiknya segera diselesaikan terlebih dahulu, karena merupakan media bagi negara untuk menggandeng swasta meringankan beban APBN," ucapnya.
Pemerintah pun dinilai untuk turun tangan langsung dalam penyelesaian konsesi tersebut. Jika memang hal tersebut tidak kunjung selesai secara legal di mata hukum.
"Apabila belum selesai secara legal, tidak ada salahnya (turun tangan), toh semua untuk kebaikan semuanya," paparnya.
Lebih lanjut dia pun berharap, Kadin dapat dilibatkan dalam pengoptimalan kegiatan pelabuhan tersebut nantinya. Sehingga fungsi dari pelabuhan tersebut bisa maksimal.
"Serta mempunyai efek berganda terhadap perekonomian Indonesia tentunya dengan memberikan regulasi yang jelas dan tidak memberatkan para pengusaha," tambahnya.
Seperti diketahui, Pelabuhan Marunda saat ini dioperasikan oleh KCN. Perusahaan itu merupakan anak perusahaan dari KBN dan PT Karya Tekhnik Utama (KTU).
Pada 2012, KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50-50 persen, dari sebelumnya KBN 15 persen dan KCN 85 persen. Namun, KBN tak juga menyetor modal tambahan hingga batas waktu yang ditentukan.
Kejadian setelahnya, KBN malah tetap menganggap memiliki saham 50 persen di KCN. Tak hanya itu, KBN juga mengirimkan surat penghentian pembangunan Pelabuhan Marunda kepada KCN dan berlanjut pada gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan konsesi.