Berikut Barang Mewah yang Dapat Potongan PPnBM 1 Persen
- U-Report
VIVA – Kementerian Keuangan telah menerbitkan payung hukum turunnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM untuk sektor properti dengan harga di atas Rp30 miliar. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/20197 yang ditetapkan pada 19 Juni 2019.
Melalui PMK tersebut rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 m2, termasuk apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan luas bangunan lebih dari 150 m2 mendapat potongan PPnBM dari yang semula lima persen jadi satu persen.
"Khusus untuk properti, kalau yang lain-lain seperti kendaraan, yacht, kapal, pesawat terbang masih PMK lama," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, di kantornya, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2019.
Adapun untuk golongan barang mewah lainnya yang juga tercantum dalam PMK tersebut, tetap dikenakan PPnBM yang sama sebagaimana yang telah diatur dalam PMK 90/2015, yakni sebesar lima persen. Adapun barang-barang mewah itu, yakni pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi, kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya.
Selain itu, kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc.
Maupun, kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300 juta atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc. "Itu item batasan tarifnya sama, jadi yang berubah hanya properti itu dari lima ke satu persen," kata Yoga.