BI Pangkas Biaya Transfer Kliring Per 1 September 2019
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Pada 1 September 2019 mendatang, Bank Indonesia akan memangkas biaya transfer melalui sistem kliring nasional, dari maksimal Rp5 ribu menjadi Rp3.500 per transaksi, serta memangkas biaya layanan transfer dana yang dikenakan kepada pihak perbankan dari sebelumnya Rp1.000 menjadi Rp600 per transaksi .
Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran BI, Ery Setiawan menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari penyempurnaan Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI).
“Kita akan luncurkan PBI 21/8/PBI/2019 tanggal 24 Mei 2019 dalam waktu dekat, sebagai perubahan ketiga dari PBI nomor 17/9/PBI/2015, yang merupakan upaya penyempurnaan SKNBI,” kata Ery di kantornya, kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa 25 Juni 2019.
Dua poin utama lainnya, selain pemangkasan biaya transfer yang disebutkan tadi adalah penambahan waktu setelmen dan batasan transaksi maksimal dalam SKNBI.
Saat ini, waktu setelmen untuk layanan transfer dana dalam SKNBI ditetapkan sebanyak lima kali dalam sehari, yakni pada pukul 09.00, 11.00, 13.00, 15.00, dan pukul 16.45. Sementara itu, untuk layanan pembayaran reguler dilakukan sebanyak dua kali dalam sehari, yakni ada pukul 08.00 dan 14.15.
Maka, sebagai penyempurnaan SKNBI per 1 September 2019 nanti, waktu setelmen akan bertambah menjadi sembilan kali dalam sehari untuk layanan transfer dana dan pembayaran reguler, yakni pada pukul 08.00, 09.00, 10.00, 11.00, 12.00, 13.00, 14.00, 15.00, dan 16.45.
Sehingga, nantinya penyelesaian transaksi kliring dapat dilakukan maksimal satu jam masing-masing di bank pengirim dan bank penerima, dari waktu dua jam yang dibutuhkan sebelumnya.
“Bank sentral ingin dorong ritel payment lebih cepat dan makin murah, serta untuk mengerem laju pertumbuhan uang tunai ke non tunai,” kata Ery.
Dalam penyempurnaan SKNBI ini, Ery mengaku bahwa pihaknya juga menambah batasan maksimal untuk layanan SKNBI, dari sebelumnya Rp500 juta untuk semua layanan menjadi Rp1 miliar untuk layanan transfer dana dan pembayaran reguler. Serta, Rp500 juta untuk layanan kliring warkat debit, dan layanan penagihan reguler.
Dia menjelaskan, tujuan dari penyempurnaan aturan ini adalah untuk meningkatkan layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler, serta memenuhi kebutuhan masyarakat atas penyelesaian transaksi yang semakin cepat dan efisien.
“Perbaikan aturan ini juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap penyediaan sarana penyelesaian transaksi yang semakin besar,” ujarnya.