Tertekan Inflasi, Upah Riil Buruh Tani pada Mei 2019 Turun
- ANTARA FOTO/Aji Styawan
VIVA – Badan Pusat Statistik (BPS) kembali mencatat adanya kenaikan upah nominal harian buruh pertanian dan informal perkotaan pada Mei 2019. Namun begitu, upah riil mereka mengalami penurunan karena terdampak inflasi yang terjadi baik di pedesaan maupun perkotaan.
Kepala BPS, Suhariyanto, mengatakan bahwa rata-rata upah nominal harian untuk buruh pertanian sendiri mengalami peningkatan 0,19 persen dibanding upah pada April 2019, yaitu dari yang rata Rp53.952 per hari menjadi Rp54.056.
Namun begitu, untuk upah riil mereka mengalami penurunan sebesar 0,39 persen dibanding April 2019, yakni dari yang rata-rata sebesar Rp38.305 per hari, menjadi Rp38.154 per hari karena inflasi di pedesaan pada Mei 2019 tercatat sebesar 0,59 persen.
"Perlu dijadikan catatan bahwa pada Mei 2019 terjadi inflasi di pedesaan sebesar 0,59 persen sehingga secara riil upah buruh petani turun 0,39 persen," kata dia di kantornya, Senin, 24 Juni 2019.
Sementara itu, rata-rata upah nominal buruh bangunan tukang bukan mandor tidak mengalami perubahan, yaitu Rp88.664 per hari. Sedangkan upah riil Mei 2019 dibanding April 2019 turun sebesar 0,68 persen, yaitu dari Rp64.969 menjadi Rp64.530 per hari.
"Sama persis dengan posisi upah buruh bangunan pada April 2019. Nominalnya tidak alami kenaikan tapi karena Mei terjadi inflasi 0,68 persen upah riil buruh bangunan turun 0,68 persen," ungkap dia.
Adapun untuk rata-rata upah nominal buruh informal perkotaan lainnya, seperti buruh potong rambut wanita per kepala mengalami kenaikan sebesar 0,29 persen, yaitu dari Rp27.585 menjadi Rp27.665. Sedangkan upah riil nya
turun sebesar 0,39 persen, yaitu dari Rp20.213 menjadi Rp20.135.
Sementara itu, upah nominal Pembantu Rumah Tangga atau PRT per bulan rata-rata pada Mei 2019 dibanding April 2019 mengalami kenaikan sebesar 0,21
persen, yaitu dari Rp408.685 menjadi Rp409.543. Upah riil nya turun sebesar 0,47 persen, yaitu dari Rp299.469 menjadi Rp298.066.
Sebagai informasi, upah nominal buruh atau pekerja itu sendiri adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sedangkan upah riil buruh atau pekerja, menggambarkan daya beli dari pendapatan atau upah yang diterima buruh atau pekerja.