Mantan Bos Bank Bali Minta OJK Investigasi Penjualan Bank Permata
- Istimewa
VIVA – Mantan Bos Bank Bali, Rudy Ramli, meminta agar proses penjualan saham Bank Permata Tbk oleh Standart Chartered Bank dihentikan (suspend). Sebab, ada sejumlah kejanggalan yang menyelimuti proses tersebut.
“Saya meminta agar proses penjualan saham itu dihentikan, dan berharap OJK melakukan investigasi khusus. Segera,” kata Rudy dikutip dari keterangan resminya, Rabu 19 Juni 2019.
Sebagai informasi, Bank Bali adalah salah satu bank yang digabungkan menjadi Bank Permata, bersama empat bank yang lain: Bank Umam Nasional, Bank Media, Bank Patriot, Bank Universal. Dan Bank Bali menjadi leader dalam proses merger tersebut karena itu kode saham yang digunakan adalah Bank Bali.
Rudy berharap, upaya penjualan kepemilikan saham Bank Permata milik Standard Chartered Bank (SCB), dilakukan secara transparan. Otoritas yang berwenang pun harus lebih cermat menggunakan kekuasaannya untuk investigasi, karena 5 alasan utama.
"(Yaitu) Transparansi, keadilan dan kebenaran, mempertahankan aset bangsa, dan mencegah terulangnya kasus yang sama demi kehormatan bangsa," ungkapnya.
Menurut Rudy bahwa siapa pun yang ingin memiliki aset di Indonesia, terutama institusi strategis seperti bank, hendaknya transparan dan jelas, siapa pemiliknya, dan asal dananya.
“Apakah kedua hal itu sudah dipenuhi oleh SCB?” tanya Rudy.
Sebab, dalam laporan tahunan SCB ditemukan sebuah kejanggalan pada annual report SCB tahun 2006, dan beberapa tahun setelahnya, yang menunjukkan kejanggalan kepemilikan SCB atas Bank Permata Tbk.
Di laporan tersebut ada satu note, tentang kepemilikan SCB di Bank Permata yang berbunyi 'There are no capital commitments related to the Group’s investment in Permata. Note tersebut pun jadi pertanyaan.
“Artinya, SCB beli tanpa modal? Kok tidak ada komitmen? Terus yang dipakai modal siapa?” tegas Rudy.
SCB wajib menjelaskan dengan menyertakan dokumen pendukung, apa maksud dari kalimat “no capital commitment” yang tertuang pada annual report-nya tersebut.
“Maka transaksi pengambilalihan Bank Permata wajib dipertanyakan oleh otoritas yang berwenang, “ tegas Rudy.