Menkeu Sri Minta Komisi XI Segera Bahas Cukai Plastik

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati meminta Komisi XI DPR RI, untuk segera mengagendakan rapat konsultasi terkait pengenaan cukai plastik. Sebab, barang kena cukai tersebut termuat dalam Undang-undang APBN 2019, namun belum ada regulasi yang ditetapkan untuk bisa menjalankan kebijakan tersebut.

Kemenkeu Catat Aset Tanah PTNBH Senilai Rp161,30 Triliun

Dalam UU APBN tersebut, pada dasarnya, pungutan atas cukai plastik telah ditargetkan sebesar Rp500 miliar. Angka tersebut, sama dengan target penerimaan cukai plastik yang tidak jadi dieksekusi pada tahun fiskal 2018.

Menurut Sri, aturan untuk menjalankan kebijakan yang nantinya dikukuhkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu, hanya bisa ditetapkan setelah adanya rapat konsultasi antara Kementerian Keuangan dan komisi yang membidangi keuangan dan perbankan tersebut.

Pemanfaatan Aset Negara Buat Bangun IKN Jadi Fokus Kerja DJKN 2022

"Mohon, agar Komisi XI menjadwalkan konsultasi mengenai cukai plastik," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 17 Juni 2019.

"Kita sudah tahu bahwa plastik banyak sekali dampaknya, kita sudah coba untuk membuat kebijakan untuk mengurangi konsumsi plastik cuma yg paling cocok adalah cukai," tambah dia.

Mau Beli ORI021 Bunga 4,9 Persen, Ini 28 Mitra Distribusinya

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi menambahkan, pihaknya telah menyusun draf atau rumusan kebijakan tersebut, baik dalam bentuk PMK maupun Peraturan Pemerintah. Namun, diperlukan konsultasi terlebih dahulu sebelum menetapkan plastik sebagai barang kena cukai.

"PP dan PMK-nya sudah secara teknis, sudah kita coba bicarakan. Drafting-nya sudah ada tentunya, tetapi belum kita sampaikan kepada publik karena menunggu konsultasi DPR," tutur Heru di lokasi yang sama.

Secara teknis, dia menjabarkan, skema pungutan cukai plastik, khususnya tas plastik dalam aturan tersebut nantinya akan dikenakan untuk tingkat produsen. Hal itu dengan mempertimbangkan prinsip perpajakan yang sederhana, mudah dan efektif.

"Kita pikirannya diskusi awal ditingkat produsennya supaya ini lebih gampang, sederhana dan tetap efektif, dan itu untuk sekarang ini proposenya ke plastik bag dulu. Kalau bisa (ditetapkan) tahun ini kita sangat senang," tegas dia. (asp)

Pengamat ekonomi, Yustinus Prastowo.

Isu Cukai Detergen-BBM Mencuat, Staf Menkeu: Tidak Punya Rencana

Kemenkeu mengakui untuk menetapkan barang kena cukai memiliki proses yang panjang dan butuh waktu pengkajian yang lama.

img_title
VIVA.co.id
17 Juni 2022