RI-Inggris Kerja Sama Reformasi Regulasi Ekonomi

Duta Besar Inggris Moazzam Malik saat MoU di Kemenko Perekonomian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adinda P. Rachmani

VIVA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia melakukan kerja sama dengan Pemerintah Inggris dalam bidang peningkatan regulasi dan reformasi ekonomi. 

Mencapai Kebebasan Finansial Lebih Cepat dengan Prinsip FIRE (Financial Independence, Retire Early)

Salah satu wujud kerja sama antar dua negara tersebut meliputi bantuan teknis untuk pengembangan reformasi regulasi dengan nilai bantuan mencapai 1,14 juta Poundsterling yang berlaku lima tahun, hingga 31 Maret 2023.

Seketaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, mengatakan kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan regulasi di Indonesia. 

Susun Roadmap, Bahlil Sebut Kebutuhan Investasi Hilirisasi Capai US$618 Miliar hingga 2040

"Pak Darmin meminta untuk mempercepat akselerasi terutama OSS (Online Single Submission). Seperti yang sudah kami terapkan sebelumnya, kita akan mendorong peningkatan investasi ekspor," ucap Susiwijono di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juni 2019.

Bantuan tersebut bersumber dari hibah Kantor Luar Negeri dan Persemakmuran Perserikatan Kerajaan Britania Raya dan Irlandia Utara, melalui Dana Kesejahteraan Pemerintah Inggris untuk memberi bantuan teknis bagi Pemerintah Indonesia. 

Pengamat Apresiasi Prabowo, 2 Pekan di Luar Negeri Mampu Bawa Investasi USD 18,5 Miliar

Susiwijono mengatakan pemerintah Indonesia menyambut baik kerja sama ini, diharapkan dapat memberikan dampak yang baik untuk perbaikan regulasi dan meningkatkan investasi.

"Pemerintah Indonesia menyambut baik penandatanganan MoU ini. Kami harap program kerja sama ini berjalan dengan baik, dapat membawa perbaikan regulasi untuk meningkatkan iklim investasi sehingga mampu membawa pertumbuhan ekonomi inklusif, serta menurunkan tingkat kemiskinan di Indonesia," jelasnya.

Ia menambahkan, kerja sama ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pembangunan dan perekonomian yang adil dan berkelanjutan. Reformasi regulasi dilaksanakan untuk menjaga momentum dalam perekonomian Indonesia.

"Salah satu upayanya adalah program-program sebagaimana yang tertuang dalam MoU yang ditandatangani hari ini untuk mengembangkan reformasi regulasi di Indonesia, yang tidak terbatas hanya pada peningkatan iklim investasi dan pelaksanaan OSS,” ucap Susiwijono.

Diketahui, ekonomi Indonesia masih mampu tumbuh 5,07 persen (yoy) pada kuartal I-2019 dan diharapkan akan mencapai 5,3 persen sesuai dengan target pemerintah pada akhir 2019.

Tak hanya ini, kondisi perekonomian global belum membaik, terlihat pada penurunan proyeksi pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini oleh Bank Dunia dari 2,9 persen pada Januari 2019 menjadi 2,6 persen pada Juni 2019.

Hal ini juga dipengaruhi dengan meningkatnya tensi perang dagang AS-China yang berimbas pada perlambatan perdagangan internasional.

Maka dari itu, potensi investasi yang masuk ke Indonesia juga diperkirakan akan tetap meningkat, setelah baru-baru ini peringkat daya saing Indonesia tercatat di peringkat 32 dalam laporan IMD World Competitiveness Ranking 2019, naik 11 peringkat dari tahun sebelumnya di peringkat 43. Ini merupakan capaian yang tertinggi di Asia Pasifik. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya