G20 Sepakat Kerangka Baru Perpajakan Ekonomi Digital

Ilustrasi pajak.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa menteri keuangan seluruh dunia yang tergabung dalam Kelompok Ekonomi G20 memberi sinyal positif untuk membuat kerangka baru perpajakan ekonomi digital secara internasional.

Haris Rusly Moti Yakin Pemerintahan Prabowo Sangat Hati-hati Terapkan PPN 12 Persen

Menurut dia, kesepakatan tersebut tercipta saat Pertemuan G20 di Fukuoka, Jepang, berlanjut hingga menelurkan sistem perpajakan yang baku bagi ekonomi digital, maka Indonesia akan sangat diuntungkan.

Sebab, kata dia, selama ini, perusahaan yang memiliki fokus bisnis di dunia digital tidak terkena kewajiban bayar pajak di negara yang menjadi tempat mereka menjalankan bisnisnya. Sehingga, negara yang menjadi tempat mereka beroperasi selalu dirugikan.

Coretax Berlaku 2025, Wajib Pajak Sudah Bisa Log In

"Kalau hal itu dilakukan maka Indonesia sangat diuntungkan karena kita punya banyak sekali apa yang disebut tax right atau hak pajak kita selama ini mudah tererosi sebab model bisnis yang sangat berubah," ungkap dia di kantornya di Jakarta, Selasa 11 Juni 2019.

Dia menjelaskan, untuk memajaki pelaku ekonomi digital tersebut maka pemerintah dapat menggunakan rezim tarif pajak minimum global dan pembagian hak pengenaan pajak untuk perusahaan yang tidak memiliki kehadiran fisik.

Pemilik Kendaraan Siap-Siap! 7 Pajak Baru yang Harus Dibayar Tahun Depan, Ini Rinciannya!

Dengan itu, maka kerangka baru perpajakan tersebut tidak hanya berguna untuk memajaki ekonomi digital, namun juga mampu menangkal penggerusan basis pajak oleh perusahaan multinasional yang melarikan keuntungannya ke negara yang dianggapnya memiliki tarif pajak rendah atau Base Erosion Public Shifting.

"Base Erosion Public Shifting itu perusahaan yang cenderung mencari tempat di mana tingkat pajaknya rendah. Itu bisa ditangani melalui kesepakatan antar negara," tutur dia.

Selain itu, pemajakan melalui kerangka baru tersebut juga dapat dilakukan dengan cara pembagian hak pemajakan berdasarkan signifikansi kegiatan ekonomi. Dengan begitu, keadilan dalam perpajakan antar negara dapat tercipta di tengah berkembangnya ekonomi digital.

"Yang muncul di dalam G20 adalah spirit mengenai fair taxtion dan taxtion right  yang tidak boleh di lemahkan oleh operasi-operasi yang sifatnya tidak harus berada di dalam suatu negara tetapi economic activity-nya ada menjadi salah satu kunci," tegas dia. (ren)

Ilustrasi pajak

Sederet Insentif Pemerintah Ditegaskan Redam Dampak PPN Jadi 12 Persen pada 2025, Ini Penjelasannya

Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 dinilai tidak akan berdampak negatif pada penjualan produk otomotif.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024