Kadin RI dan Inggris Kompak Tolak Larangan Impor CPO ke Uni Eropa
- ANTARA FOTO/Jojon
VIVA – Hubungan diplomatik Indonesia dan Uni Eropa yang terjalin selama lebih dari beberapa dekade, memasuki babak baru. Setelah kedua pihak berbeda pendapat mengenai sikap atas kelapa sawit atau crude palm oil/CPO.Â
Terkait hal ini, Komisi UE menerbitkan kebijakan yang tertuang di dalam delegated act, yang akan mengatur lebih lanjut mengenai impor CPO ke dalam wilayah UE. Indonesia pun telah mengambil sikap sebagai respons atas kebijakan tersebut.
Perbedaan pendapat antara Indonesia dan UE, tidak hanya mengganggu hubungan yang sudah berlangsung sangat baik, namun juga menghambat kegiatan ekonomi dan dunia usaha, yang sesungguhnya dapat mendorong pertumbuhan bagi Indonesia dan UE.
Sikap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pun selaras dengan Kamar Dagang dan
Industri Inggris di Indonesia (BritCham). Dikutip dari keterangan resminya, Senin 27 Maret 2018, keduanya menegaskan tidak mendukung kebijakan perdagangan yang proteksionis,
Keduanya pun mendukung hubungan dagang yang baik antara Indonesia dan UE. Karena, dua wilayah itu saling melengkapi di berbagai sektor, sehingga hambatan perdagangan tidak seharusnya terjadi.Â
Lingkungan usaha dan iklim investasi yang baik bagi pelaku usaha dari kedua wilayah itu pun didorong. Sehingga, keberlanjutan operasional perusahaan, serta keamanan investasi yang telah dibuat pelaku usaha bisa terwujud.Â
Selain itu, perbedaan pendapat terkait Delegated Act memiliki potensi yang sangat besar terhadap berbagai sektor usaha yang mengandalkan impor dari negara-negara UE. Hal ini adalah situasi yang sangat berisiko dan harus dihindari oleh Indonesia dan UE, untuk memastikan pelaku usaha dapat menjalankan kegiatannya tanpa ancaman larangan impor.
"Kadin dan BritCham, sepenuhnya mendukung upaya Indonesia dan UE untuk melangsungkan dialog yang konstruktif, sehingga akan memberikan solusi terbaik bagi kedua pihak," tulis keterangan resmi tersebut.Â