Sri Mulyani Pastikan THR PNS Rp19 Triliun Cair Hari Ini
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hari ini seluruh Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara atau KPPN di wilayah Tanah Air telah mulai melayani pengajuan Surat Perintah Membayar Tunjangan Hari Raya atau SPM THR, yang telah diajukan sejak 13 Mei 2019. Walaupun, pencairan THR baru bisa dilakukan serentak pada Jumat 24 Mei 2019.
Menteri yang akrab disapa Ani itu mengatakan, berdasarkan hasil monitoring pencairan dana THR sampai dengan 24 Mei 2019 pukul 10.00 WIB, THR telah dicairkan sebesar Rp19 triliun atau 95 persen dari proyeksi kebutuhan dananya yakni Rp20 triliun.
"Yang antara lain digunakan untuk membayar THR bagi PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebesar Rp11,4 triliun, dan penerima pensiun atau tunjangan sebesar Rp7,6 triliun," kata Ani di kantornya, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat 24 Mei 2019.
Ani menjelaskan, terhadap pembayaran THR bagi penerima pensiun atau tunjangan, juga dilaksanakan serentak pada hari ini melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun atau tunjangan yang dapat diambil melalui ATM.
"Lalu, ada juga pembayaran melalui kantor pos, yang juga dilaksanakan pada hari ini tanggal 24 Mei 2019," kata Ani.
Dia juga menjelaskan, jika masih terdapat satuan kerja atau satker yang belum dapat mengajukan SPM THR sampai dengan 24 Mei 2019, Ani menjelaskan bahwa satker tersebut dapat mengajukan SPM THR sampai dengan sebelum hari raya ldul Fitri atau 31 Mei 2019.
"Bila satker belum dapat menyelesaikan pengajuan tersebut, maka satker dapat mengajukan SPM THR setelah hari raya," ujarnya.
Diketahui, dalam rangka pelaksanaan pemberian THR 2019, pemerintah telah mengeluarkan ketentuan pemberian THR dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019, mengenai pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Lalu ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019, mengenai pemberian THR kepada Pimpinan Dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Nonstruktural.
Untuk melaksanakan amanah kedua PP tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan PMK Nomor 58/PMK.05/2019, yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan, yang bersumber dari APBN.
Serta, PMK Nomor 59/PMK.05/2019 yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR, kepada Pimpinan Dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-struktural yang bersumber dari APBN.