Mengintip Kendala Pengembangan Potensi Panas Bumi di RI

Instalasi sumur Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) PT Geo Dipa Energi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Anis Efizudin

VIVA – Pemanfaatan panas bumi untuk kebutuhan listrik masih terkendala sejumlah hal, sehingga belum bisa optimal dalam memenuhi kebutuhan listrik masyarakat.

Wujudkan Visi Asta Cita, PLN IP Pacu Pengembangan Energi Panas Bumi

Direktur Utama PT Geo Dipa Energi, Riki Firmandha Ibrahim menjelaskan, secara perhitungan bisnis, terdapat disparitas yang cukup jauh antara harga jual listrik dan biaya pengembangannya.

Apalagi, hanya PLN lah yang menjadi pembeli tunggalnya, di mana perusahaan listrik pelat merah itu mematok rumusan 85 persen dari biaya pokok produksi. Hal inilah yang membuat progres pengembangan panas bumi di Pulau Jawa terkendala, jika dilihat dari kaca mata bisnis.

PLTP Patuha Setor Rp200 Miliar per Tahun, Pemerintah Kian Perkuat Transisi ke Energi Hijau

"Karena pengembangan panas bumi di wilayah Jawa, tidak dapat mencapai keekonomiannya," kata Riki dalam acara buka puasa bersama di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Rabu 22 Mei 2019.

Di sisi lain, tantangan sosial di mana resistensi sebuah kelompok masyarakat yang berada di sekitar sumber panas bumi itu, tak jarang menjadi hal yang harus dihadapi dalam upaya pengembangan energi panas bumi.

PLTP Patuha Unit 2 Beroperasi di 2027, Bakal Tingkatkan Kontribusi 2 Kali Lipat

"Ditambah bahwa pasar dari energi listrik yang dihasilkannya pun bersifat domestik. Artinya, hanya bisa dikembangkan di tempat potensi panas bumi itu berada, dan tidak bisa diangkut atau dialih tempatkan," ujarnya

Tak jarang pula, sumber-sumber panas bumi itu berada di wilayah hutan konservasi atau cagar alam, sehingga berhadapan dengan aturan dan perizinan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Jadi, selain aspek keekonomian tadi, tingginya resistensi masyarakat dalam penerimaan untuk kegiatan usaha panas bumi juga masih menjadi masalah," kata Riki.

Karenanya, lanjut Riki, hal-hal semacam inilah yang membuat upaya pemanfaatan energi panas bumi untuk kebutuhan listrik di Indonesia, baru mencapai sebesar 3.012,5 MWe atau sekitar tujuh persen dari total potensi panas bumi Indonesia yang sebesar 25,4 GWe.

"Selain harga jual yang ditentukan oleh pembeli, masalah pendanaan, serta berbagai kendala terkait proses perizinan yang berhubungan dengan bisnis panas bumi ini juga menjadi tantangan untuk upaya-upaya pengembangan panas bumi," ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya