Adaro Minta Aturan Kapal Nasional Angkut Ekspor Batu Bara Dikaji Ulang

Kapal tongkang pengangkut batu bara saat melintas di Sungai Musi, Palembang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Presiden Direktur PT Adaro Energy Tbk, Garibaldi Thohir menanggapi soal Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 82 Tahun 2017, tentang Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Bos MIND ID Blak-blakan soal Progres Hilirisasi Batu Bara, Intip Capaiannya

Pasal 3 (1) di Pemendag 82/2017 menyatakan bahwa eksportir yang mengekspor batu bara dan/atau CPO, pengangkutannya wajib menggunakan angkutan laut yang dikuasai oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional.

Kemudian Pasal 4 (1) juga menyebutkan Eksportir dalam mengasuransikan barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menggunakan Asuransi dari Perusahaan Perasuransian nasional.

Ekspor Batu Bara dan Besi-Baja RI Moncer di November 2024, CPO dan Turunannya Anjlok

Pria yang karib disapa Boy Thohir itu mengatakan, pengimplementasian aturan ini sebaiknya dikaji lagi secara matang, guna melihat kesiapan berbagai pihak terkait pengimplementasian Permendag No.82/2017 tersebut.

"Kalau untuk kita yang penting itu mikirnya harus holistik. Saya mesti nanya lagi, ini mereka siap enggak? Teman-teman INSA (Indonesian National Shipowners' Association), semua siap enggak?" kata Boy di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 15 Mei 2019.

Gus Miftah Tolak Uang Ceramah Rp75 Juta karena Dianggap Terlalu Murah

"Tapi mesti fair-fairan ya, siap enggak. Kapalnya ada enggak? Capital-nya cukup enggak. Takutnya nanti, ketika kita bilang, 'Iya enggak boleh', tahunya kapalnya enggak ada, mati deh. Coba tanyain kesiapan mereka siap enggak? Kalau menurut saya belum siap," ujarnya.

Boy berharap, apabila kebijakan tersebut memang dimaksudkan untuk kepentingan nasional, maka sebaiknya hal itu kembali dikaji secara mendalam, dan jangan sampai malah menghadapi berbagai masalah saat penerapannya.

"Takutnya nanti ada kebijakan yang kayaknya, mohon maaf, untuk kepentingan nasional kita, tapi enggak bisa diterapkan malah nanti," ujarnya.

Saat ditanya apa usulan pihak Adaro terkait aturan tersebut, Boy berharap, agar pemerintah bisa mengkaji ulang secara serius, dan memetakan pola pengimplementasian, serta progresnya setiap tahun.

Sebab, Boy mengakui, pihaknya masih fokus pada Adaro Logistic, yang masih bermain ke sektor Tugs and Boats, guna melayani kepentingan seperti misalnya ke PLN dan Power Plant.

"Sedangkan pembeli-pembeli batu baranya Adaro dari luar negeri, karena sudah langganan 20 tahun misalnya, mereka punya kapal sendiri untuk dedicate, jadi efisien," kata Boy.

Mengenai bagaimana respons buyers dari Adaro sendiri dalam menanggapi Permendag No.82/2018 tersebut, Boy pun kembali mengingatkan mengenai kesiapan semua sektor dalam mengimplementasikan aturan tersebut.

Kegiatan usaha MIND ID

MIND ID Pede RI Mampu Optimalkan SDA Sebagai Motor Penggerak Ekonomi

BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID meyakini bahwa Indonesia mampu melakukan berbagai lompatan signifikan untuk memperkuat pertumbuhan kinerja ekonomi.

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2025