Adaro Minta Aturan Kapal Nasional Angkut Ekspor Batu Bara Dikaji Ulang

Kapal tongkang pengangkut batu bara saat melintas di Sungai Musi, Palembang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Presiden Direktur PT Adaro Energy Tbk, Garibaldi Thohir menanggapi soal Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 82 Tahun 2017, tentang Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Cara Bahlil Ajak Semua Pemain 'Emas Hitam' Terlibat Lanjutkan Hilirisasi Batu Bara

Pasal 3 (1) di Pemendag 82/2017 menyatakan bahwa eksportir yang mengekspor batu bara dan/atau CPO, pengangkutannya wajib menggunakan angkutan laut yang dikuasai oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional.

Kemudian Pasal 4 (1) juga menyebutkan Eksportir dalam mengasuransikan barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menggunakan Asuransi dari Perusahaan Perasuransian nasional.

Harga Batu Bara Diproyeksi Terus Naik, Tarif Jasa Logistik Jadi Sorotan

Pria yang karib disapa Boy Thohir itu mengatakan, pengimplementasian aturan ini sebaiknya dikaji lagi secara matang, guna melihat kesiapan berbagai pihak terkait pengimplementasian Permendag No.82/2017 tersebut.

"Kalau untuk kita yang penting itu mikirnya harus holistik. Saya mesti nanya lagi, ini mereka siap enggak? Teman-teman INSA (Indonesian National Shipowners' Association), semua siap enggak?" kata Boy di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 15 Mei 2019.

Industri Batu Bara Menuju Sunset, BUMI Siapkan Bisnis Baru

"Tapi mesti fair-fairan ya, siap enggak. Kapalnya ada enggak? Capital-nya cukup enggak. Takutnya nanti, ketika kita bilang, 'Iya enggak boleh', tahunya kapalnya enggak ada, mati deh. Coba tanyain kesiapan mereka siap enggak? Kalau menurut saya belum siap," ujarnya.

Boy berharap, apabila kebijakan tersebut memang dimaksudkan untuk kepentingan nasional, maka sebaiknya hal itu kembali dikaji secara mendalam, dan jangan sampai malah menghadapi berbagai masalah saat penerapannya.

"Takutnya nanti ada kebijakan yang kayaknya, mohon maaf, untuk kepentingan nasional kita, tapi enggak bisa diterapkan malah nanti," ujarnya.

Saat ditanya apa usulan pihak Adaro terkait aturan tersebut, Boy berharap, agar pemerintah bisa mengkaji ulang secara serius, dan memetakan pola pengimplementasian, serta progresnya setiap tahun.

Sebab, Boy mengakui, pihaknya masih fokus pada Adaro Logistic, yang masih bermain ke sektor Tugs and Boats, guna melayani kepentingan seperti misalnya ke PLN dan Power Plant.

"Sedangkan pembeli-pembeli batu baranya Adaro dari luar negeri, karena sudah langganan 20 tahun misalnya, mereka punya kapal sendiri untuk dedicate, jadi efisien," kata Boy.

Mengenai bagaimana respons buyers dari Adaro sendiri dalam menanggapi Permendag No.82/2018 tersebut, Boy pun kembali mengingatkan mengenai kesiapan semua sektor dalam mengimplementasikan aturan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya