OJK Cabut Izin BPRS Muamalat Yotefa Papua
VIVA – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Muamalat Yotefa. BPR tersebut berada di Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
Pencabutan izin usaha BPR Syariah Muamalat Yotefa, dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-87/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Muamalat Yotefa, terhitung sejak tanggal 15 Mei 2019.
Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/6/PBI/2011 tanggal 24 Januari 2011 dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/2/DPbS tanggal 31 Januari 2011, BPRS tersebut sejak 16 Juni 2016, ditetapkan menjadi status BPRS Dalam Pengawasan Khusus (BDPK), karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari nol persen.
Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat, Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak dalam keterangan resminya mengungkapkan, penetapan status BDPK tersebut disebabkan kelemahan dalam pengelolaan strategis oleh manajemen BPRS. Hal itu yang mengakibatkan kinerja BPRS menurun dan berdampak terhadap penurunan rasio KPMM BPRS menjadi di bawah nol persen.
"Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pengurus/pemegang saham melakukan upaya penyehatan. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pengurus/Pemegang Saham untuk keluar dari status BDPK dan BPRS dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 8 persen tidak terealisasi," ujar Adolf dikutip dari keterangan resminya, Rabu 15 Mei 2019.
Dia mengatakan, OJK mempertimbangkan kondisi keuangan BPRS yang semakin memburuk dan pernyataan ketidaksanggupan dari Pengurus dan Pemegang Saham dalam menyehatkan BPRS tersebut. Serta merunjuk Pasal 38 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah, maka OJK mencabut izin usaha BPRS tersebut.
"Setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," ungkapnya.
Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Muamalat Yotefa, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
"OJK mengimbau nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Muamalat Yotefa agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.