Gandeng BEI, BPJS Kesehatan Genjot Kepesertaan JKN-KIS

BPJS gandeng BEI.
Sumber :
  • M Yudha Prastya/VIVA.co.id

VIVA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau disingkat BPJS Kesehatan menggandeng PT Bursa Efek Indonesia, untuk mengoptimalkan perluasan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS. Upaya itu, khususnya, dari segmen Pekerja Penerima Upah atau PPU, yang didaftarkan perusahaan atau pihak pemberi kerja lainnya.

Cek Sekarang! Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Siap Alami Perubahan

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari mengatakan, upaya ini demi mendorong perusahaan mendaftarkan entitas dan seluruh pekerjanya ke dalam Program JKN-KIS, sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

"Kami berharap BEI bisa ikut memberikan kontribusi besar dalam upaya perluasan kepesertaan Program JKN-KIS. Karena jaminan kesehatan adalah hak setiap penduduk Indonesia yang tidak boleh ditunda, termasuk bagi para pekerja," kata Andayani di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu 15 Mei 2019.

10% Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Belum Pensiun, Ini Syaratnya!

Andayani juga menjelaskan, tujuan lain dari sinergi ini adalah sebagai upaya sosialisasi kepesertaan Program JKN-KIS kepada perusahaan yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia. Selain itu, sebagai upaya sosialisasi mengenai Initial Public Offering (IPO) dan investasi kepada perusahaan yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.

Berlandaskan nota kesepahaman tersebut, BPJS Kesehatan akan memberikan data potensi calon perusahaan dan potensi calon investor yang terdaftar di BPJS Kesehatan, kepada PT Bursa Efek Indonesia.

Hari Kesehatan Nasional, Catatan PB IDI: Permasalahan di Indonesia Sangat Kompleks dan Beragam

Sebaliknya, PT Bursa Efek Indonesia akan memberikan data potensi perluasan kepesertaan badan usaha kepada BPJS Kesehatan.

Andayani menjelaskan bahwa peran badan usaha sangat besar dalam mendukung perputaran roda JKN-KIS. Untuk itu, badan usaha juga diharapkan mampu memberikan kontribusi yang optimal, untuk mengawal keberlangsungan program jaminan kesehatan sosial tersebut.

“Badan usaha harus comply dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada seluruh pekerjanya, termasuk anggota keluarganya. Jangan baru dipenuhi ketika pekerja yang bersangkutan sakit atau membutuhkan pelayanan kesehatan," kata Andayani.

"Alangkah baiknya jika badan usaha bisa ikut mendukung upaya promotif preventif, sehingga pekerja yang sehat tetap sehat dan produktivitas perusahaan terjaga,” ujarnya.

Hingga 10 Mei 2019, total peserta JKN-KIS telah mencapai 221.580.743 jiwa, atau sekitar 83,94 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Dari angka tersebut, sebanyak 32.033.542 jiwa terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dari segmen PPU swasta. Adapun, sampai dengan akhir April 2019, terdapat 265.455 badan usaha yang telah terdaftar dalam Program JKN-KIS.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya