Penurunan Harga Tiket Pesawat Mulai Berlaku Rabu 15 Mei
VIVA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan penurunan harga tiket pesawat berlaku mulai Rabu besok, 15 Mei 2019. Hal itu sesuai dengan dengan keputusan dalam rapat koordinasi di kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta bahwa tarif batas atas tiket pesawat turun 12-16 persen.
"Itu berlaku mulai besok. Hari ini kami lakukan sosialisasi kepada beberapa stakeholder dan bervariasi itu, terdiri dari ratusan lokasi. Namun average (rata-rata) pengurangan itu 14-16 persen," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 14 Mei 2019.
Menurut Budi dengan penurunan harga maskapai full service maka tentunya akan berdampak secara otomatis kepada maskapai berbiaya rendah (Low Cost Carrier/LCC).
"Dalam kesempatan ini dengan saya kurangi 15 persen yang full service, maka saya juga minta LCC memberikan pengurangan. Jadi memang LCC ini enggak ada batas atas. Yang ada adalah batas bawah, karena ada persaingan," jelas dia.
Terkait sanksi bagi maskapai yang tidak mematuhi, Budi mengatakan tidak ada kecuali bagi yang melanggar tarif batas atas atau batas bawah. Menurutnya, pembatasan tarif batas atas dan batas bawah ini hanya ada di Indonesia.
"Praktik di luar negeri, batas atas, bawah itu tidak ada. Hanya di Indonesia ada karena kita merasa perlu ada kontrol tarif," kata dia.
Untuk maskapai LCC, Menhub mengatakan, sudah pasti akan lebih mudah dibanding maskapai full service. Saat ditanya apakah maskapai LCC bisa turun harganya sampai 50 persen, Budi mengatakan akan mengupayakan hal tersebut. "Insya Allah bisa. (turun) Minggu ini ya," kata dia.
Budi menambahkan pihaknya berupaya agar maskapai tidak melewati ketentuan yang diatur pihaknya yakni soal tarif batas atas dan batas bawah. "By law kami tidak menindak penerbangan yang harganya di antara itu," ujar dia.