Sejak Awal 2019 LPS Likuidasi Dua BPR dan Satu BPRS

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Halim Alamsyah, mengatakan, dalam rentang waktu Januari hingga April 2019, LPS telah melikuidasi tiga bank perkreditan rakyat.

OJK Resmi Larang BPR Dimiliki Kepala Daerah, Ini Alasannya

Hal itu sebagai tindak lanjut dari keputusan Otoritas Jasa Keuangan, yang telah mencabut izin dari ketiga BPR tersebut.

"Kalau 2018 ada sebanyak tujuh BPR yang izinnya dicabut, tahun ini sejak Januari sampai April sudah ada tiga BPR," kata Halim di kantornya, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin 13 Mei 2019.

OJK Cabut 15 Izin Usaha BPR-BPRS Sepanjang 2024

Mengenai nama-nama dari ketiga BPR tersebut, Halim pun menyebut bahwa ketiganya adalah BPR Safir, BPR Panca Dana, dan satu BPR berbasis syariah yakni BPRS Jabal Tsur.

Dia menjelaskan, hingga saat ini sudah ada sekitar 95 bank yang sudah dilikuidasi oleh LPS.

Bank Bangkrut Bertambah, LPS Siapkan Proses Pembayaran Klaim

"Dari ke-95 bank itu, 94 di antaranya adalah bank perkreditan rakyat. Sementara yang satu lagi adalah bank umum," ujarnya.

BPR Panca Dana memiliki aset Rp7,99 miliar dan dana pihak ketiga (DPK) sekitar Rp5,9 miliar.

Sementara itu, BPR Safir tercatat memiliki aset Rp86,69 miliar, dengan DPK sebesar Rp100,5 miliar. Kemudian, BPRS Jabal Tsur memiliki aset Rp13,26 miliar dengan DPK sebesar Rp8,8 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers di acara 'Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah 2024-2027', di kawasan Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2024

Siap-siap, OJK Bakal Cabut Lagi Izin BPR Bermasalah Sampai Akhir 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut hingga 20 izin Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) sampai akhir tahun 2024.

img_title
VIVA.co.id
14 Oktober 2024