LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan, Ini Faktornya
- VIVA/Yudha Prasetya
VIVA – Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan pada hari Senin 13 Mei 2019, telah melakukan evaluasi dan penetapan atas tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing di Bank Umum, serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Halim Alamsyah menjelaskan, RDK LPS telah menetapkan bahwa tingkat bunga penjaminan di bank umum tidak mengalami perubahan, dimana untuk simpanan Rupiah adalah sebesar 7 persen dan untuk valuta asing sebesar 2,25 persen.
Sementara untuk simpanan Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat juga tidak mengalami perubahan, yakni sebesar 9,50 persen.
"Tingkat bunga penjaminan itu berlaku untuk periode 15 Mei 2019 sampai dengan 25 September 2019," kata Halim di kantornya, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin 13 Mei 2019.
Halim menjelaskan, tidak berubahnya tingkat bunga penjaminan simpanan itu didasarkan pada beberapa faktor pertimbangan, seperti misalnya tren suku bunga simpanan perbankan yang terpantau sudah melandai dan berada di level yang stabil.
Selain itu adanya kondisi likuiditas yang dinilai relatif membaik, meskipun masih terdapat beberapa risiko upside. Kemudian, kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) yang berada dalam kondisi stabil dengan sejumlah tantangan dari luar negeri, diakui Halim juga menjadi salah satu pertimbangan bagi pihaknya dalam menetapkan hal tersebut.
Halim menjelaskan bahwa LPS juga mempertimbangkan bahwa pergerakan suku bunga simpanan di perbankan masih cukup dinamis, serta masih terdapat beberapa risiko ketidakpastian terkait ekonomi dan likuiditas ke depan.
Oleh karenanya, lanjut Halim, LPS akan tetap melakukan pemantauan terhadap perkembangan data suku bunga simpanan perbankan, dan melakukan evaluasi yang berkesinambungan.
"Kami akan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan, sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas perkembangan kondisi ekonomi, likuiditas, serta stabilitas sistem keuangan," ujarnya.
Diketahui, merujuk pada PLPS No.1 Tahun 2018, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam satu tahun, yakni pada bulan Januari, Mei dan September.