Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Maskapai
- VIVA/Cahyo Edi
VIVA – Pemerintah telah memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas tiket maskapai penerbangan. Tarif batas atas itu diturunkan dengan rentang sebesar 12 sampai 16 persen.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penurunan tersebut berlaku hanya bagi pesawat terbang dengan tipe bermesin jet. Penurunan itu ditegaskannya tidak termasuk untuk tipe mesin propeller atau baling-baling.
Menurut dia, keputusan penurunan itu tidak berarti pemerintah melakukan intervensi secara langsung tarif maskapai. Namun hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
"Kemenhub dapat ambil keputusan untuk menentukan batas atas baru di mana kita tetapkan batas range antara 12 dan 16 persen. Dan ini hanya diperuntukkan bagi pesawat jet, tidak termasuk propeller," katanya saat konferensi pers hasil rapat koordinasi tarif tiket pesawat bersama di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019.
Penurunan sebesar 12 persen tersebut dikatakannya akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.
Dikatakannya aturan tersebut nantinya akan diberlakukan dalam bentuk surat keputusan menteri yang rencananya rampung pada 15 Mei 2019. Setelah itu, dipastikannya seluruh maskapai patut mengikuti ketentuan penurunan tarif batas atas itu.
"Untuk ini kita mau sosialisasi ke stake holder, kami akan coba sekuat tenaga dua hari selesai dan ditandatangani dan bisa efektif," tegasnya.
Di samping itu, bagi maskapai dengan layanan berbiaya rendah atau Low Cost Carrier (LCC) diharapkannya juga bisa menyesuaikan harganya melalui pemberian ruang bagi harga rendah sebesar 50 persen dari tarif batas atas.
"Juga kami ingin mengimbau ke maskapai LCC untuk menyesuaikan tarif dan paling tidak memberi ruang tarif yang harganya 50 persen dari tarif batas atas sehingga masyarakat bisa dapat tarif terjangkau," ujar dia.