KCN Bantah Publikasi KBN Soal Pengembangan Pelabuhan Marunda
- Repro video.
VIVA – Sengketa pengembangan Pelabuhan Marunda kembali mencuat, ketika adanya publikasi dari PT Kawasan Berikat Nusantara di akun Youtube Berita KBN. Video tersebut pun menjabarkan perjalanan sengketa hukum yang terjadi dengan PT Karya Citra Nusantara(KCN) versi KBN.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum PT KCN, Juniver Girsang membantah sejumlah hal yang dijabarkan KBN melalui video berjudul ‘Upaya KBN Selamatkan Aset Negara' tersebut.
Antara lain, dalam publikasi tersebut, KBN tidak menyebutkan fakta-fakta bahwa KBN telah gagal bayar untuk menyetorkan modal dalam rangka peningkatan saham dari 15 persen ke 50 persen.
"Pemegang saham KBN (Kementerian BUMN) telah menolak langkah KBN untuk menambah modal di KCN,” kata Juniver dikutip dari keterangan resminya, Selasa 7 Mei 2019.
Kemudian menurut Juniver, KBN juga tidak menyebutkan fakta bahwa pada 21 Desember 2015. Sebab, KBN sendirilah yang mengirimkan surat kepada PT Karya Teknik Utama (KTU) dan KCN yang isinya segala hal yang berkaitan dengan peningkatan setoran modal dari 15 persen ke 50 persen tidak perlu dilanjutkan, dan kembali ke perjanjian awal, yaitu 15 persen KBN dan 85 persen KTU.
KBN dalam publikasi tersebut pun tidak menyebutkan bahwa telah ada kesepakatan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak tertanggal 2 Mei 2016. Isinya adalah bahwa komposisi saham di KCN kembali ke 15 persen KBN dan 85 persen KTU.
“KBN juga tidak menyebutkan bahwa mereka sendirilah yang dalam Laporan Tahunan 2014, 2015, 2016, dan 2017 selalu mencantumkan dan mengakui bahwa kepemilikan saham KBN di KCN adalah sebesar 15 persen,” tambahnya.
Selanjutnya kata Juniver, KTU belum melakukan kewajiban penyetoran modal sebesar Rp174 miliar. Dalam publikasi tersebut, KBN tidak menyebutkan fakta bahwa dalam pasal lainnya di dalam perjanjian kerja sama, terdapat kalimat yang berbunyi, setoran atas penyertaan modal pihak kedua (dalam hal ini adalah KTU) adalah dalam bentuk pembangunan pelabuhan tahap I yang bernilai sebesar Rp174.636.900.000.
“Nyatanya, anggaran yang telah dikeluarkan investor dalam pembangunan pelabuhan tahap I sudah lebih dari Rp174 miliar,” ujar dia.
Juniver menegaskan, perjanjian kerja sama tersebut diketahui dan ditandatangani kedua belah pihak. Sehingga dinilai mustahil jika KBN tidak mengetahui hal tersebut.
Selain itu menurut dia, mengenai pembagian dividen dalam kurun 2004-2018 yang menyebutkan KBN hanya menerima pembagian dividen Rp 3,1 miliar rupiah. Dalam publikasi tersebut, KBN tidak menyebutkan fakta bahwa dalam perjanjian kerja sama, KBN-lah yang memiliki kewajiban untuk mengurus segala izin yang berkaitan dengan pelabuhan KCN.
Namun pada kenyataannya, KBN sama sekali tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengurus segala izin yang berkaitan dengan pelabuhan KCN. Sehingga KTU-lah yang mengurus segala perizinan yang baru tuntas pada 2011.
“Dengan demikian, KBN seharusnya tahu bahwa dalam kurun 2004-2012, tidak ada pembagian dividen karena perusahaan KCN belum beroperasi sehingga tidak ada keuntungan yang bisa dibagikan,” ujar dia.
Pembagian dividen telah dilakukan pada 2013 dan 2014. Sedangkan untuk 2015-2018, belum ada dividen yang dibagikan karena terjadi dispute dalam kepemilikan komposisi saham di KCN. Bahwa saat ini telah ada dana hasil usaha lebih dari Rp200 miliar yang siap dibagikan dalam bentuk deviden jika diadakan RUPS.
Sebagai informasi, hingga saat ini, pelabuhan KCN yang rencananya terdiri dari tiga dermaga, baru beroperasi satu dermaga, itu pun belum 100 persen. Karena berbagai hambatan yang timbul akibat dari permasalahan komposisi saham yang berlarut-larut.
"Berdasarkan penjelasan yang disampaikan di atas, maka kami harapkan permasalahan ini dapat didudukkan dengan sebenar-benarnya, dan kembali kami meminta kepada KBN untuk menjalankan bisnis dan bermitra secara profesional dan berkeadilan," ungkapnya.