Menteri BUMN Pastikan Harga Tiket Garuda Masih Normal

Garuda Indonesia/Ilustrasi
Sumber :
  • ANTARA Foto/Muhammad Iqbal

VIVA –  Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menegaskan bahwa harga tiket pesawat Garuda Indonesia saat ini masih normal. Hal itu ditegaskannya karena besaran tiket itu dianggap masih di bawah batas atas harga tiket yang telah ditentukan Kementerian Perhubungan.

Calo Tiket Pesawat Nyambi Jual PCR Palsu Dicokok

Sebagaimana diketahui, aturan batas atas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Selain itu, peraturan tersebut juga diperkuat melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Hotman Paris Keluhkan Mahalnya Tiket ke Bali

"Itu kan Kementerian Perhubungan, Kementerian Perhubungan kan ada batas atas, batas bawah, kita ngikutin aja. Garuda itu tiketnya masih di bawah bagian batas atas, jadi kita masih normal-normal aja," katanya saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Minggu, 5 Mei 2019.

Selain itu, Rini juga mengaku tidak bisa serta merta memerintahkan Manajemen Garuda untuk menurunkan tarif tiketnya. Sebabnya, perusahaan tersebut ditegaskannya merupakan perusahaan publik, di mana penetuan tarif tiketnya bergantung dari cost structure.

Habib Rizieq Pulang, Tiket yang Gagal Terbang di Soetta Bisa Di-refund

"Saya enggak bisa sebagai Menteri BUMN, eh kamu turunin, itu ada cost structure-nya. Kan kita semua harus bertanggung jawab kepada semua pemegang saham Garuda, yaitu publik, negara, maupun partner kita yang lain," tegas Rini.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku masih mengkaji penurunan tarif batas atas tiket pesawat khususnya untuk rute domestik lantaran dianggapnya masih kemahalan untuk dijangkau masyarakat.

Budi mengatakan, pihaknya telah mengimbau Kementerian BUMN, agar maskapai penerbangan pelat merah seperti Garuda Indonesia menurunkan tarifnya yang kemudian akan diikuti perusahaan lain. 

Selaim itu, Budi mengakui dari tahun ke tahun, tiket pesawat merupakan penyumbang inflasi yang cukup besar selama Lebaran. Untuk itu, ia menegaskan, pihaknya berupaya menurunkan tarif batas atas itu sebelum arus Mudik Lebaran 2019.

Maskapai penerbangan Lion Air.

Intip Syarat Dapat Tarif PCR Rp195 Ribu dari Lion Air

Layanan tarif PCR Rp195 ribu hanya berlaku bagi penumpang Lion Air keberangkatan dari Bandara Soetta dan Halim Perdanakusuma.

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2021