Izin Impor Bawang Putih ke Swasta Cukup, Bulog Dinilai Tak Perlu Ikut
- Antara/ Saiful Bahri
VIVA – Rencana Kementerian Perdagangan untuk membuka keran impor Bawang Putih kepada importir swasta dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan nasional saat ini. Sehingga, Bulog pun dinilai tak perlu ikut dalam upaya impor tersebut.
Ketua Bidang Pemberdaya Forum Tani Indonesia (Fortani), Pieter Tangka mengungkapkan saat ini impor yang dilakukan swasta dinilai sudah cukup. Dan bila Bulog bersikukuh, dirinya khawatir justru kartel bawang putih akan terbentuk.
“Saya khawatir ketika Bulog diberi izin impor, bulog itu tidak punya experience untuk mengimpor bawang putih. Khawatirnya akan dia (Bulog) sub kontrakkan ke importir itu juga. Itu yang saya khawatirkan,” kata Pieter dalam keterangannya dikutip Rabu 1 Mei 2019.
Ia mengungkapkan, saat ini memang tidak ada bawang putih produksi lokal, sehingga jika pun stok ada maka itu akan dialokasikan untuk benih produksi berikutnya.
Selain itu, berlebihnya pasokan akibat kelebihan impor jelas akan berdampak pada penurunan harga di pasar. Maka, importir akan mulai bertaruh siapa yang berani melempar produk terlebih dahulu ke pasar. Hingga dikhawatirkan kartel akan terbentuk dengan bulog juga sebagai pemain di dalamnya.
“Kementerian kan punya hak untuk memaksa importir melepas barang kalau barangnya sudah datang untuk stabilisasi harga. Instrumen itu saja yang dipakai. Bulog harusnya tidak perlu (impor lagi),” tegasnya.
Ia menambahkan, ngototnya Bulog memperoleh surat izin impor dari Kementerian Perdagangan dipandang tidak diperlukan. Selain sudah tercukupinya kuota 115 ribu ton ke importir swasta, Bulog dipandang tak mampu menjalankan impor.