Soal Pelabuhan Marunda, Komitmen Negara Dukung Investasi Jadi Sorotan
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA – Kisruh pengembangan Pelabuhan Marunda di Jakarta Utara, antara PT Karya Citra Nusantara atau KCN dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) hingga kini belum menemui titik temu. Hal ini dinilai merupakan bukti bahwa masih adanya ketidakpastian hukum dalam berinvestasi di Indonesia
Kuasa Hukum PT KCN, Juniver Girsang mengungkapkan, sejatinya Kelompok Kerja (Pokja) IV Satuan Tugas Percepatan Paket Kebijakan Ekonomi di bawah komando Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoli pernah menyatakan, terdapat sekitar 139 kasus investasi yang ditangani Pokja IV dan menargetkan tahun ini dapat menyelesaikan 75 kasus investasi.
Hingga Februari 2019, Pokja IV pun mengklaim sudah menyelesaikan 149 kasus yang berkaitan dengan investasi. Namun dia binggung, mengapa hingga kini kisruh terkait investasi Pelabuhan Marunda yang juga ditangani Pokja itu belum juga selesai.
Juniver menjelaskan, masalah hukum yang melibatkan KBN, Kemenhub dan KCN ini sebenarnya sudah mendapatkan rekomendasi dari POKJA IV. Akan tetapi pihak KBN sebagai penggugat dan juga pemegang saham KCN tidak pernah mematuhi rekomendasi tersebut.
“Bagaimana mungkin sebuah persero BUMN mengacuhkan rekomendasi dari POKJA IV,” jelas Juniver dikutip dari keterangan resminya, Senin 29 April 2019.
Dia menjabarkan, terdapat beberapa poin penting dari rekomendasi Pokja IV terhadap sengketa Pelabuhan Marunda. Antara lain adalah pembangunan dermaga di Pelabuhan Marunda harus dilanjutkan karena ini merupakan proyek strategis nasional.
Tapi, pelabuhan yang semestinya sudah rampung sejak 8-9 tahun lalu, hingga saat ini masih jauh dari rancangan semula dan terlunta-lunta. Padahal Pokja tersebut juga sudah bekerja dengan baik dan maksimal dan memberikan rekomendasi.
"Saya sangat apresiasi kinerja dari POKJA IV. Namun pak Yasona harus lebih tegas terhadap Direktur KBN, Sattar Taba, kok bisa bisanya tidak hadir dalam undangan POKJA IV, tapi malah dijawabnya dengan menggugat ke anaknya sendiri, KCN, dan sayangnya tidak ada sanksi apa-apa” tegas Juniver.
Juniver pun mengatakan, selama berkarir puluhan tahun di bidang hukum baru kali ini dirinya menemui kasus seperti ini. Yang, ditemukan banyak kejanggalan dan kental aroma kepentingannya.
"Kasus ini seperti ada negara dalam negara sehingga menyebabkan tidak adanya kepastian hukum investasi antara BUMN dengan swasta." Tambah Juniver.
Senada dengan Juniver, ekonom senior Faisal Basri mengatakan Pemerintah dan BUMN perlu membangun iklim investasi yang kondusif, mendukung serta melindungi para investor. Salah satunya menyusun tiga rencana pembangunan yang saling terkait satu dengan yang lain demi mencapai target pembangunan terhadap sektor ekonomi dan sosial.
“Negeri ini terlalu besar untuk dikelola hanya dengan BUMN, tidak akan bisa maju. Perlu adanya kerja sama dari inisiatif masyarakat lainnya. Namun, kolaborasi hanya akan lancar kalau tidak disusupi dengan vested interest atau saling titip, jangan sampai ada yang menunggangi kepentingan sendiri." tambahnya.