Satgas Waspada Investasi Hentikan Kegiatan 144 Fintech Ilegal

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • Entrepreneur

VIVA – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi, kembali menemukan 144 entitas yang melakukan kegiatan bidang Financial Technology atau fintech ilegal. Kegiatan fintech tersebut pun dihentikan.

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengungkapkan, mereka melakukan kegiatan usaha peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.

“Jumlah fintech lending ilegal yang beredar masih banyak. Kami mohon masyarakat tetap waspada dan berhati-hati sebelum memilih perusahaan fintech lending. Gunakan fintech lending yang sudah terdaftar di OJK sebanyak 106 perusahaan,” kata Tongam, dikutip dari keterangan resminya, Senin 29 April 2019. 

Sampai saat ini, lanjutnya, jumlah fintech peer to peer lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi pada 2018 sebanyak 404 entitas. Sedangkan pada 2019, sebanyak 543 entitas, sehingga secara total saat ini yang telah ditangani sebanyak 947 entitas.

Dia mamaparkan, pada 24 April 2019, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 73 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. 

Jenis kegiatan usaha yang dihentikan Satgas Waspada Investasi antara lain, empat trading forex tanpa izin, lima investasi uang tanpa izin, dua multi level marketing tanpa izin, satu investasi perkebunan, satu investasi cryptocurrency.

Dengan temuan tersebut, total kegiatan usaha yang diduga merupakan investasi ilegal dan dihentikan Satgas Waspada Investasi selama 2019 sejumlah 120 entitas.

“Penawaran investasi ilegal juga masih banyak di masyarakat, dan ini sangat berbahaya bagi ekonomi masyarakat. Masyarakat diminta selalu berhati-hati dalam menginvestasikan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima,” kata Tongam.

Menguak Sejarah Pinjol di Indonesia, Ternyata Berawal Dari Ini

Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan tegasnya, terus melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Agar, masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal. 

Meski demikian, peran serta masyarakat sangat diperlukan. Terutama, untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.

Inovasi Baru Bank Digital, Tonjolkan Ekosistem yang Kuat di Industri BPR
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman

OJK Ungkap Ada 14 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Ekuitas Minimum

OJK ungkap hingga saat ini sebanyak 14 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) belum memenuhi ekuitas minimum Rp 7,5 miliar.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024