First Media Beberkan Sebab Kerugian Rp4,19 Triliun pada 2018
- VIVA/Yudha Prasetya
VIVA – PT First Media Tbk mengalami kerugian mencapai Rp4,19 triliun pada 2018. Presiden Direktur First Media, Harianda Noerlan menjelaskan, hal itu karena keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau.
Sebab, pada Desember 2018, Kominfo mencabut dua izin layanan BOLT 4G LTE yang ada pada First Media dan PT Internux, sebagai badan usaha hasil kerja sama antara First Media dengan Mitsui & Co Ltd.
"Dengan dicabutnya izin ini, buntutnya pun menjadi banyak. Maka dari situlah timbul kerugian," kata Noerlan saat ditemui usai RUPST, di Jakarta, Jumat, 26 April 2019.
Noerlan mengakui, sebagian besar kerugian memang akibat pencabutan izin layanan BOLT, yang sebelumnya berkontribusi sebesar 80 persen terhadap pendapatan secara konsolidasian.
"Pada 2019, pendapatan akan sebesar Rp220 miliar. Jadi kami masih rugi jika di-recovery dengan rugi yang sebesar Rp4 triliun tadi," katanya.
Selain itu, Noerlan menjelaskan, pendapatan pada 2019 akan bersumber dari lini bisnis konten yang mencapai sebesar Rp105 miliar. Ada juga sektor infrastruktur jaringan yang akan menyumpang pendapatan sekitar Rp95 miliar, serta pendapatan lain dari penyewaan gedung sekitar Rp15 miliar.
"Sementara untuk belanja modal di 2019 ini mencapai sebesar Rp8,7 miliar," ujarnya.