Akhir 2019, LinkAja Ditargetkan Jadi Alat Pembiayaan UMKM

uang digital linkaja
Sumber :
  • Twitter.com/@linkaja

VIVA – Platform pembayaran digital besutan perusahaan Badan Usaha Milik Negara, LinkAja, bakal diperluas fungsinya. Fintech pembayaran tersebut, nantinya tidak hanya berguna sebagai alat pembayaran digital, namun juga menjadi alat pembiayaan.

Tips Memilih Pinjaman Sehat, Biar Dompet Tetap Selamat

Direktur Utama Bank Mandiri, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, perluasan layanan tersebut bakal mulai dilakukan pada akhir 2019. Pembiayaan yang dilakukan nantinya difokuskan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang merupakan pengguna LinkAja.

"Jadi, dengan data yang kita dapat dari transaksi itu, nanti kita harapkan kita bisa meng-expand. Mungkin, akhir tahun LinkAja juga bisa memberikan pinjaman bagi pengusaha kecil yang gunakan platform," kata dia di Hotel Shangri-La, Jakarta, Jumat 26 April 2019.

OJK Ungkap Ada 14 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Ekuitas Minimum

Menurut dia, dengan telah sempurnanya aplikasi LinkAja sebagai dompet maupun alat pembayaran digital pada akhir 2019, diharapkan perluasan layanan menjadi alat pembiayaan tersebut bisa dinikmati penggunanya pada pertengahan awal 2020.

"Akhir tahun ini, harusnya bisa kita mulai. Mungkin semester II kita masuk ke wallet, terus nanti semester I-2020, kita masuk landing," tegas dia.

OJK Sebut Industri Fintech RI Masih Lemah Modal hingga Kurang SDM Berkualitas

Untuk merealisasikan perluasan layanan tersebut, dia mengatakan, masing-masing perusahaan BUMN yang menjadi pemegang saham LinkAja akan melakukan penyetoran modal awal senilai Rp1,5 triliun.

Sebagaimana diketahui, perusahaan BUMN yang memiliki porsi saham aplikasi tersebut, yakni PT Telkomsel 25 persen, PT Bank Mandiri, PT Bank Rakyat Indonesia, dan PT Bank Negara Indonesia yang masing-masing 20 persen. Lalu, PT Bank Tabungan Negara tujuh persen, PT Pertamina tujuh persen, dan PT Jiwasraya satu persen. 

"Rp1,5 triliun dari empat bank, plus Telkomsel dan Pertamina. Itu nanti kita lihat dari 2,5 juta user yang ada, kira-kira jenis usahanya dan size-nya seperti apa, apakah mereka seperti KUR mikro, atau mungkin masuk ke KUR retail," jelas dia. (asp)

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Pemerintah Kantongi Rp 32,32 Triliun dari Pajak Digital hingga Desember 2024

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengantongi Rp 32,32 triliun dari penerimaan sektor usaha ekonomi digital per 31 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2025