Sofyan Basir Dinonaktifkan sebagai Dirut PLN

Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara mengungkapkan bahwa Sofyan Basir telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai direktur utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Keputusan ini diambil oleh Dewan Komisaris PT PLN usai penetapan tersangka Sofyan dalam kasus suap menyuap proyek PLTU-Riau 1. 

KPK Pelajari Putusan MA Tolak Kasasi Atas Bebasnya Sofyan Basir

Hal itu diungkapkan oleh Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah. Ia menyebut bahwa posisi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN diserahkan kepada Muhamad Ali yang sebelumnya menjabat sebagai direktur Human Capital Management (HCM) di PLN. 

"(Sofyan Basir) Dinonaktifkan oleh dewan komisaris. Ada, plt (dirut) Muhamad Ali, direktur HCM," ungkap Edwin kepada VIVA, Rabu malam 24 April 2019.

MA Tolak Kasasi KPK Atas Vonis Bebas Sofyan Basir

Ia menegaskan, keputusan ini merupakan keputusan dewan komisaris atau bukan dari Kementerian BUMN. Akan tetapi, dia meminta untuk memastikan kembali hal tersebut kepada pihak PLN. 

"Saya belum sempat update sejak sore tadi, please reconfirm ke PLN ya," ujar dia. 

KPK Kirim Memori Kasasi Kasus Sofyan Basir ke MA

Saat dikonfirmasi VIVA, Senior Vice President Hukum Korporat PLN, Dedeng Hidayat mengaku belum menerima informasi tersebut secara resmi dari dewan komisaris. 

"Kalau itu sampai saat ini belum menerima. Saya di kantor sampai jam 21.00 WIB baru pulang ini, sampai saat ini saya belum menerima secara resmi," kata Dedeng. 

Menurut dia, jika keputusan itu berasal dari dewan komisaris, sesuai dengan Board Manual, akan diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan beserta alasan pemberhentiannya.

"Kan itu bisa diterima dengan cara surat elektronik dengan apa. Kan posisi Pak Sofyan juga dalam perjalanan pulang. Dalam minggu ini pulang," tutur dia.

Sofyan Basir resmi ditahan KPK

KPK Isyaratkan Menyerah Lawan Sofyan Basir

Isyarat tak akan menempuh upaya hukum lagi.

img_title
VIVA.co.id
23 Juni 2020