Dirut PLN Tersangka, Jokowi: Berikan Kewenangan ke KPK
- VIVA.co.id/Fikri Halim
VIVA – Presiden Joko Widodo buka suara soal penetapan status tersangka Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sofyan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap menyuap proyek PLTU-Riau 1.
Jokowi, akrabnya disapa tak banyak berkomentar soal penetapan tersangka Mantan Direktur Utama BRI tersebut. Dia hanya mengatakan, agar KPK menyelesaikan proses hukumnya.
"Iya (Status Dirut PLN Tersangka), berikan kewenangan ke KPK untuk menyelesaikan setiap masalah-masalah hukum yang ada dalam hal ini korupsi," kata Jokowi ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Rabu 24 April 2019
Lembaga antirasuah itu menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus Johannes Kotjo, Eni Saragih dan Idrus Marham.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan kronologi kasusnya yang bermula pada Oktober 2015. Direktur PT Samantaka Batubara mengirimkan surat pada PT PLN yang intinya memohon pada PT PLN agar memasukkan proyek dimaksud ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tanaga Listrik (RUPTL) PLN.
Kendati begitu, tidak ada tanggapan positif sampai akhirnya Johannes selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources, Ltd mencari bantuan agar diberikan jalan untuk koordinasi dengan PT PLN. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.
Diduga, lanjut Saut, telah terjadi beberapa kali pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak. "Yaitu SFB (Sofyan Basir), Eni M Saragih, dan atau Johannes Kotjo membahas proyek PLTU," ujar Saut.
Selanjutnya terang Saut, pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), diduga Sofyan Basir telah menunjuk Johannes untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1. Karena untuk PLTU wilayah Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.
"Kemudian, PLTU Riau 1 dengan kapasitas 2 x 300 MW masuk dalam RUPTL PLN. Johannes Kotjo meminta anak buahnya untuk siap-siap karena sudah dipastikan PLTU Riau-1 milik PT Samantaka," kata Saut.
Pada pertemuan yang digelar tersebut juga sebagian dihadiri Idrus Marham. Hal itu terungkap berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum yang muncul di persidangan, karena itu KPK meningkatkan status Sofyan Basir dari saksi menjadi tersangka.
"SFB (Sofyan Basir) diduga menerima janji mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," imbuh Saut.