Sofyan Basir Tersangka, Kementerian BUMN: Jalankan Proses Hukum
- VIVA/Edwin
VIVA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara terkait penetapan tersangka Direktur Utama PT Perusahaan listrik Negara (PLN) Sofyan Basir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sofyan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap menyuap proyek PLTU-Riau 1.
Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan pihaknya menghormati keputusan yang diambil oleh KPK.
"Meminta yang bersangkutan sebagai warga negara menjalankan proses hukum yang berlangsung," kata Edwin kepada VIVA, Selasa, 23 April 2019.
Meski demikian, Edwin mengatakan, Kementerian tetap berkeyakinan bahwa status tersangka tersebut masih berasaskan praduga tak bersalah. Ia mengaku belum bisa banyak berkomentar soal penetapan kasus Sofyan Basir ini.
"Saya baru mendarat dan dalam perjalanan. Untuk kelangsungan organisasi PLN saya akan membicarakannya dengan pimpinan kami," kata dia.
Sofyan ditetapkan sebagai sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus Johannes Kotjo, Eni Saragih dan Idrus Marham di protek PLTU-Riau 1.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan kronologi kasus tersebut bermula pada Oktober 2015. Direktur PT Samantaka Batubara mengirimkan surat pada PT PLN yang intinya memohon pada PT PLN agar memasukan proyek dimaksud ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tanaga Listrik (RUPTL) PLN.
Kendati begitu, tidak ada tanggapan positif sampai akhirnya Johannes selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources, Ltd mencari bantuan agar diberikan jalan untuk koordinasi dengan PT PLN. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.
"Diduga telah terjadi beberapa kali pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu SBF (Sofyan Basir), Eni M Saragih, dan atau Johannes Kotjo membahas proyek PLTU," kata Saut dalam konferensi pers di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2019. (ase)