Sofyan Basir Tersangka, Kementerian BUMN: Jalankan Proses Hukum 

Dirut PLN Sofyan Basir usai diperiksa KPK, Jumat 28 September 2018
Sumber :
  • VIVA/Edwin

VIVA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara terkait penetapan tersangka Direktur Utama PT Perusahaan listrik Negara (PLN) Sofyan Basir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sofyan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap menyuap proyek PLTU-Riau 1. 

KPK Setor Rp500 Juta ke Kas Negara, Cicilan Eni Saragih

Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan pihaknya menghormati keputusan yang diambil oleh KPK. 

"Meminta yang bersangkutan sebagai warga negara menjalankan proses hukum yang berlangsung," kata Edwin kepada VIVA, Selasa, 23 April 2019.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

Meski demikian, Edwin mengatakan, Kementerian tetap berkeyakinan bahwa status tersangka tersebut masih berasaskan praduga tak bersalah. Ia mengaku belum bisa banyak berkomentar soal penetapan kasus Sofyan Basir ini. 

"Saya baru mendarat dan dalam perjalanan. Untuk kelangsungan organisasi PLN saya akan membicarakannya dengan pimpinan kami," kata dia.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

Sofyan ditetapkan sebagai sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus Johannes Kotjo, Eni Saragih dan Idrus Marham di protek PLTU-Riau 1.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan kronologi kasus tersebut bermula pada Oktober 2015. Direktur PT Samantaka Batubara mengirimkan surat pada PT PLN yang intinya memohon pada PT PLN agar memasukan proyek dimaksud ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tanaga Listrik (RUPTL) PLN.

Kendati begitu, tidak ada tanggapan positif sampai akhirnya Johannes selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources, Ltd mencari bantuan agar diberikan jalan untuk koordinasi dengan PT PLN. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

"Diduga telah terjadi beberapa kali pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu SBF (Sofyan Basir), Eni M Saragih, dan atau Johannes Kotjo membahas proyek PLTU," kata Saut dalam konferensi pers di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2019. (ase)

Terpidana kasus suap proyek PLTU Riau 1 Eni Maulani Saragih (kiri) menanggapi keterangan saksi ketika sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta

Eni Saragih Lunasi Uang Pengganti Kasus Proyek PLTU Riau

Jumlah yang dilunasi Eni Saragih sebagai terpidana mencapai lebih Rp5 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2021