Anggaran Minin, Pemerintah Bisa Libatkan Swasta Kelola Air Bersih

Penjualalan Air Bersih
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana

VIVA – Guna memastikan ketersediaan air bersih untuk masyarakat, Pemerintah dinilai harus lebih membuka kesempatan lebih besar bagi dunia usaha membangun sistem pengelolaan air. Hal itu juga jadi solusi keterbatasan anggaran pemerintah saat ini.

Kurangi Angka Golput di Pilkada 2024, Klingking Fun Pesta Diskon Hadir Serentak di Indonesia

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, selama ini banyak masyarakat yang sulit mendapatkan air bersih karena anggaran pemerintah yang terbatas untuk penyediaan air.

Sementara itu, BUMN yang mendapatkan tugas dari pemerintah dalam penyediaan air juga tidak mampu memenuhi kebutuhan air bagi masyarakat di banyak wilayah.

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

"Peran swasta perlu sekali, karena kan anggaran pemerintah terbatas. Negara sama sekali tidak diabaikan karena negara yang mengeluarkan izin. Kalau misalnya swasta macam-macam, cabut saja izinnya. Berdasarkan UUD 45 pasal 33 memang air itu dikuasai oleh negara, tetapi yang dikuasai itu izinnya," ujar Haryadi dikutip dari keterangan resminya, Senin 22 April 2019. 

Menurut Hariyadi, dengan masuknya pihak swasta dalam pengelolaan dan penyediaan air bersih, bukan berarti menutup akses masyarakat dalam mendapatkan sumber air yang layak konsumsi. Sebab, nantinya bisa diatur ada sumber mata air yg tetap dapat diakses langsung  masyarakat.

Apindo Pastikan Pengusaha Taati Aturan Upah Lembur Pekerja yang Masuk saat Pilkada

"Contohnya air minum dalam kemasan, itu mereka menjaga sekali sumber airnya. Kalau ada orang iseng masukin racun, itu masalahnya bisa jadi besar. Makanya, tidak bisa sembarangan. Tapi kalau masyarakat mau ambil dari sumber mata air itu, bisa diatur. Cuma, ini kan masalah safety," kata dia.

Terkait polemik pengelolaan air bersih, di mana sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendesak agar pengelolaan air bersih sepenuhnya dikelola BUMD, menurut Hariyadi, usulan itu justru menghambat realisasi pelayanan air bersih untuk seluruh warga.

Sementara itu, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danis Sumadilaga mengakui, APBN memang tidak mampu sepenuhnya memenuhi kebutuhan  pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di dalam negeri.

"Sebetulnya, diharapkan ini bukan dari APBN. APBN ini mungkin hanya mampu 30 persen, sisanya 70 persen diharapkan dari swasta. Di mana, sebetulnya swasta sesudah sekian ini tentu kuncinya adalah tarif. ini yang perlu kajian kembali dari kita," kata dia.

Sebab itu, lanjut Danis, dirinya berharap skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk penyediaan air bersih ini bisa ditingkatkan. Dengan demikian, banyak SPAM yang bisa dibangun dalam rangka menyediakan air bersih bagi masyarakat.

"Sehingga, ketika kita berbicara SDG's ini, kita bisa dapatkan akses air minum untuk seluruh rakyat Indonesia," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya